Direktur Yayasan Marennu Cerdas Sultra Disinyalir dalam “Lingkaran” DPRD Koltim: Sebagian Anggota Dewan Mengaku Tidak Tau

Investigasitimes.com, Sultra – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 mencuatkan nama-nama baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Agustus 2025 lalu telah menetapkan dua mantan anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai NasDem) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp 28,38 miliar.

Namun, kasus ini tampaknya akan terus berkembang. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Satori, ada 44 anggota DPR RI lainnya yang juga diduga menerima dana CSR BI-OJK.

KPK sendiri akan menindaklanjuti informasi dari tersangka Satori tersebut.

Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran kasus ini adalah Bahtra Banong, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Bahtra yang sebelumnya merupakan anggota Komisi XI DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terlibat melalui modus penggunaan yayasan fiktif.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI), Midul Makati, dalam pernyataannya di media online detiksultra.com (13 Agustus 2025) menyebutkan, Bahtra Banong diduga menggunakan yayasan bernama Merennu Cerdas Sultra yang berlokasi di Kolaka Timur (Koltim) sebagai penampung dana bantuan dari BI-OJK. Dana tersebut diduga diperuntukkan bagi kepentingan sosial kemasyarakatan.

Midul juga menduga bahwa Direktur Yayasan Marennu Cerdas Sultra adalah seorang anggota DPRD yang baru terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Koltim tahun 2024.

Sayangnya, Midul tidak menyebut nama anggota DPRD Koltim terpilih tersebut.

Tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada sebagian anggota DPRD Koltim soal Yayasan Marennu Cerdas Sultra yang Direkturnya disinyalir anggota DPRD Koltim terpilih pada Pileg Koltim tahun 2024, pada Senin (22/9/2025) melalui pesan WhatsApp (WA).

Namun, sejumlah anggota DPRD Koltim yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu soal Yayasan Marennu Cerdas Sultra.

“Terkait Yayasan Marennu Cerdas Sultra ini baru dengar juga dan baru tau lewat media dengan adanya pemberitaan terkait dana CSR BI dan OJK,” ujar salah seorang anggota DPRD Koltim yang enggan disebutkan namanya.

Penelusuran di mesin pencari Google juga tidak membuahkan hasil. Tidak ada informasi valid mengenai Yayasan Marennu Cerdas Sultra, baik informasi soal alamat kantor yayasan, informasi terkait struktur maupun legalitas lain dari yayasan ini.

Justru yang muncul di mesin pencari Google yakni berita menyangkut skandal CSR BI-OJK yang menyeret nama Bahtra Banong serta Yayasan Marennu Cerdas.

Kasus ini masih terus bergulir, KPK diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta sebenarnya. Dugaan keterlibatan Bahtra Banong dan penggunaan yayasan fiktif masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

Sekedar informasi, hingga saat ini meskipun Heri Gunawan dan Satori telah menyandang status tersangka, namun belum ditahan KPK. Masih dibutuhkan keterangan dari kedua tersangka dalam perkara ini.

“Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025) kemarin.

Budi menyampaikan, kedua tersangka masih terus diperiksa mengenai perbuatan dan peran masing-masing dalam konstruksi perkara yang tengah diusut. Termasuk pula mengenai pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSRO BI dan OJK.

“Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST. Yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Budi.

“Justru mulai digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya. Nah itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,”ucap Budi.

Ia menambahkan, bahwa dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK sudah meminta keterangan dari pihak Bank Indonesia, OJK, termasuk yayasan-yayasan yang mengelola program sosial tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *