Diduga Gudang Tempat Penjualan Kayu Merbau Ilegal di Mojokerto, Admin : Saya Tidak Mau di Klarifikasi Masalah Izin

Papan nama di gudang yang tidak sesuai isi didalamnya

Investigasitimes.com, Kab. Mojokerto – Berdasarkan informasi dari warga Kecamatan Bangsal, bahwa terdapat gudang tempat penjualan kayu Merbau tanpa izin,tim awak media mendatangi lokasi gudang tersebut, (25/6/2023).

Pantauan awak media ini bersama tim ditemukan kejanggalan pada papan nama gudang tersebut yang bertuliskan “CV MTI JASA BERSERI, dengan status non PMA/PMDN” yang menerangkan untuk industri pupuk buatan, majemuk, dan campuran. Tetapi fakta di lapangan digunakan sebagai tempat pengolahan dan penimbunan kayu merbau untuk di jual lagi.

“Sudah beberapa kali didatangi oleh aparat penegak hukum (APH), tetapi entah mengapa hingga kini masih tetap beroperasi,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan dengan alasan faktor keamanan, (25/6/2023).

Menurutnya, diduga ada indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Papua.

“Diduga ada perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan Nota Perusahaan Lanjutan untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan,” jelasnya.

Salah seorang penjaga gudang, Kholis menyampaikan, pemilik usaha bernama pak Fery dari Sidoarjo.

“Kayu-kayu tersebut di ekspor ke Cina dan dan dikelolah ole PT Mahakam,” terangnya.

“Untuk kayu sonokeling sudah dipindahkan ke gudang Trawas,” imbuhnya.

Terpisah, Admin dari pelaku usaha kayu sonokeling yang bernama Shilfi saat di konfirmasi via selulernya menyatakan, tidak mau dikonfirmasi.

“Saya tidak mau klarifikasi masalah izin-izin gitu,” jawabnya sinis.

Diketahui, peredaran kayu illegal dari Papua tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan /atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar. Apabila dilakukan oleh Korporasi maka dapat diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda satu triliun rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi saat dilapori awak media terkait aktivitas tersebut hingga kini belum ada tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *