Besok, Kepala DPMD Diminta Keterangannya Terkait Dugaan Ketidaknetralan di Pilkada Koltim

Investigasitimes.com, Koltim – Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kusram Marolli akan diminta keterangannya (klarifikasi) dalam dugaan pelanggaran netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Untuk jadwalnya sendiri sudah ditetapkan yakni pada besok, Selasa (10/9), di kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirawuta.

“Besok baru diundang untuk klarifikasi. Apakah benar-benar yang memposting adalah beliau langsung, dan tujuannya apa memposting (salah satu pasangan calon). Klarifikasi dilakukan langsung oleh teman-teman Panwascam Tirawuta,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior

Sekedar diketahui, Kusram Marolli sebelumnya diduga telah mengunggah sebuah postingan gambar bakal calon (balon) di sebuah grup WhatsApp (WA) para Kepala Desa.

Ternyata, gambar balon yang diunggah Kusram Marolli adalah gambar pimpinannya dalam hal ini Bupati Koltim,Abdul Azis berpasangan dengan Yosep Sahaka.

Bawaslu Koltim sendiri, sejauh ini sedang menangani kasus dugaan pelanggaran menyangkut netralitas ASN maupun Kepala Desa (Kades). Sementara, satu kasus dugaan pelanggaran ASN berpolitik praktis oleh Lurah Simbalai, telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dijatuhi sanksi moral.

Ian Purnama Junior menyebutkan, bahwa untuk dugaan pelanggaran Kapus Tinondo (Sulkarnain) dan seorang Kepsek SD 1 Kecamatan Dangia (tapi yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Ladongi) sudah selesai diplenokan. Dan rencananya besok hasil pleno akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk dugaan netralitas Kades Penanggosi lanjut Ian Purnama, sudah diplenokan oleh Panwascam Lambandia.

“Dan berdasarkan hasil kajian teman-teman Panwascam Lambandia, bahwa Kepala Desa Penanggosi tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran netralitas kepala desa. Pasal yang dikenakan itu yakni pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasinya diteruskan kepada pak Bupati. Didalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (khususnya pasal 52 ayat 1) , disitu kan ada sanksi administrasi yang diberikan. Ada berupa teguran lisan dan teguran secara tertulis. Semua tergantung pak Bupati, apakah mau memberikan teguran lisan ataukah teguran tertulis,” ujar Ian Purnama.

”Hasil daripada sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa Penanggosi tersebut nantinya akan disampaikan baik kepada Bawaslu Koltim maupun secara langsung ke Panwascam Lambandia. Nanti hasilnya (sanksinya) seperti apa kita tunggu,” tambahnya.

Ian Purnama menyampaikan, Bawaslu Koltim sudah beberapa kali mengimbau terkait netralitas ASN maupun kepala desa. Termasuk, memberikan instruksi kepada Panwascam untuk bersurat kepada Camat, Kepala Puskesmas (Kapus), Kepala Sekolah, Kepala Desa, BPD dan perangkat desa di wilayah masing-masing (untuk 12 Kecamatan) agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“ASN atau Kepala Desa atau aparat desa dalam masa kampanye nanti masih melakukan tindakan tidak netral, maka akan ada sanksi pidananya. Bukan lagi mendapat teguran lisan atau teguran tertulis akan tetapi sudah masuk pada ranah pidana dan akan diproses di Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu),” terangnya.

“Dengan imbauan-imbauan yang sudah kami lakukan semoga tidak terjadi lagi tindak pidana pemilihan yang berkaitan dengan oknum-oknum yang dilarang dalam politik praktis. Bawaslu, ketika ada laporan ataupun temuan maka semuanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Dan itu berlaku kepada semua pihak yang dilarang berpolitik praktis,” tandas Ian Purnama.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *