Kabupaten Bojonegoro – Pengungkapan dugaan pencurian kayu jati dari kawasan hutan Cabak, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, selain mengamankan lima batang kayu jati, petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi S 1453 AR yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.
Kendaraan bersama lima batang kayu jati itu diamankan jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu bersama aparat kepolisian pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 15.51 WIB, di Dukuh Pencarkarang, Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan pantauan awak media, kendaraan tersebut hingga kini masih berada di Mapolsek Kasiman untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kayu di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pengkok, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak, pada Rabu (28/10/2026). Informasi yang diterima petugas menyebutkan kayu yang diduga dicuri diperkirakan dibawa ke arah Beji hingga Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Menerima laporan tersebut, Lukman Jayadi selaku Wakil Administratur (Waka Adm) KPH Cepu bersama jajaran Polisi Hutan (Polhut) dan tim KPH Cepu melakukan penelusuran serta pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai membawa kayu jati.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan Toyota Kijang Innova warna hitam yang diduga mengangkut kayu hasil pencurian. Namun, ketika kendaraan terhenti, pengemudinya diduga melompat keluar dan melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan kendaraan beserta lima batang kayu jati.
Ditemukan kejanggalan pada identitas mobil
Tidak hanya dugaan pencurian kayu, kondisi kendaraan juga memunculkan pertanyaan. Di dalam mobil ditemukan pelat nomor lain yang berbeda dengan pelat yang terpasang.
Berdasarkan informasi awal penelusuran melalui data Samsat, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nomor polisi dengan identitas nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Kondisi ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi kepolisian, termasuk pengecekan fisik kendaraan dan dokumen kepemilikannya.
Jika dugaan tersebut terbukti, penyidik perlu mendalami bagaimana kendaraan dengan identitas yang dipertanyakan itu dapat digunakan untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan hingga melintasi wilayah antar kabupaten.
Jangan hanya mengamankan mobil, bongkar siapa di belakangnya
Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya berfokus pada lima batang kayu jati dan kendaraan yang diamankan. Lebih jauh, penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap siapa pengemudi sebenarnya, siapa pemilik kendaraan, siapa yang menguasai kayu, serta ke mana kayu tersebut akan dibawa.
Penelusuran terhadap kemungkinan adanya penadah maupun pihak yang mengatur pengangkutan juga perlu dilakukan. Sebab, apabila dugaan pencurian kayu tersebut merupakan bagian dari aktivitas terorganisasi, penanganan yang hanya menyasar pelaku lapangan tentu belum cukup untuk memutus mata rantai kejahatan kehutanan.

Publik ingatkan jangan ada permainan oknum
Di sisi lain, masyarakat juga mengingatkan agar proses penanganan perkara berlangsung terbuka dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Jangan sampai muncul praktik pembiaran, penghentian perkara tanpa alasan hukum yang jelas, atau dugaan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Termasuk apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum, hal tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pengawasan publik diperlukan agar tidak ada ruang bagi jaringan pencurian kayu untuk menjalin kerja sama dengan oknum yang seharusnya bertugas menjaga dan menegakkan hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, baik pelaku pencurian, pengangkut, penadah, maupun pihak lain yang turut membantu.
KPH dan kepolisian ditunggu keseriusannya
Pengamanan kendaraan dan lima batang kayu jati tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kejahatan kehutanan secara menyeluruh.
Hutan merupakan aset negara yang keberadaannya harus dilindungi. Karena itu, hilangnya kayu jati dari kawasan hutan bukan persoalan sepele. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik tersebut juga mengancam kelestarian kawasan hutan apabila berlangsung secara berulang.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret KPH Cepu dan Polsek Kasiman maupun jajaran kepolisian terkait untuk memberikan kepastian atas penanganan perkara tersebut.
Publik berharap kasus ini tidak berakhir sebatas pengamanan kendaraan dan barang bukti, tetapi benar-benar membuka tabir dugaan pencurian kayu, mengungkap jaringan di belakangnya, serta memastikan tidak ada pihak yang dapat bermain di balik penegakan hukum.









