Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (11/8/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus membatalkan rencana sebelumnya yang menetapkan Rinaldi Umar sebagai Dirdik Jampidsus. Penunjukan Rinaldi sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Perubahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap kebutuhan organisasi, khususnya terkait posisi Dirdik yang dinilai membutuhkan sosok dengan pengalaman matang di bidang penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil karena jabatan Dirdik membutuhkan jaksa yang memiliki pengalaman dan kematangan dalam menangani perkara.
“Karena kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari yang untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang,” ujar Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, setelah dilakukan evaluasi, Saiful Bahri Siregar dinilai lebih memenuhi kebutuhan tersebut. Saiful diketahui memiliki pengalaman sebagai kepala kejaksaan tinggi dan pernah bertugas di bidang penyidikan.
“Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, posisi strategis Dirdik Jampidsus kini resmi dipercayakan kepada Saiful Bahri Siregar. Pengalaman di bidang penyidikan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penunjukan tersebut.
Sementara itu, Rinaldi Umar yang batal menduduki posisi Dirdik Jampidsus akan mendapatkan penugasan baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan.
Adapun posisi Dirdik Jampidsus sebelumnya dijabat Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam rotasi terbaru, Syarief dipercaya menempati jabatan sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Pergantian tersebut menambah daftar rotasi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Khusus untuk posisi Dirdik Jampidsus, pengalaman dan kemampuan penyidikan menjadi faktor penting mengingat direktorat tersebut memiliki peran sentral dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.









