Terkait Maraknya Aktivitas Tambang Galian C, HIMAPP Koltim Kirim ‘Signal’ Agendakan Demo di Polda Sultra

Kabupaten Koltim – Bukan hanya ‘menantang’ aparat penegak hukum khususnya pihak Polres Koltim untuk turun lapangan terkait maraknya aktivitas tambang galian C, Himpunan Mahasiswa dan Pemuda (HIMAPP) Kabupaten Koltim juga mulai mengirim ‘signal’ akan mengagendakan aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencana aksi tersebut menjadi langkah lanjutan HIMAPP Koltim dalam menyikapi aktivitas pertambangan galian C yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Dengan mengagendakan membawa persoalan tersebut ke Mapolda Sultra menjadi bentuk keseriusan HIMAPP untuk meminta perhatian lebih atas maraknya aktivitas galian C di Koltim.

Bagi HIMAPP, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas pengambilan material, tetapi berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan negara, kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Untuk jadwal demonstrasinya sendiri, HIMAPP Koltim masih akan melakukan konsolidasi bersama rekan-rekannya.

Ketua Umum HIMAPP Koltim, Asrul Sandi, mengungkapkan, bahwa persoalan galian C menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, pengawasan negara, serta tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Asrul, kegiatan pengambilan material berupa batu, pasir maupun material lainnya bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas. Setiap kegiatan pertambangan memiliki ketentuan hukum, mekanisme perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Ini bukan sekedar soal ada batu, ada pasir kemudian bisa langsung dikeruk dan diperjualbelikan. Ada aturan yang harus dipatuhi. Ada mekanisme perizinan yang harus dipenuhi dan ada kewajiban yang melekat terhadap setiap kegiatan pertambangan,” tegas Asrul.

Dikatakan, rujukan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, sangat jelas sebagai salah satu landasan hukum penyelenggaraan kegiatan pertambangan mineral di Indonesia.

Selain itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami perubahan juga mengatur berbagai aspek kegiatan pertambangan, termasuk perizinan berusaha, IUP, IPR, IUPK, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), izin pengangkutan dan penjualan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.

Dengan adanya berbagai ketentuan tersebut, HIMAPP menilai setiap aktivitas galian C semestinya dapat dipastikan legalitas dan kepatuhannya sebelum kegiatan berlangsung. Apalagi aktivitas pengerukan material secara terus-menerus berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Artinya jelas, kegiatan pengambilan batu dan pasir tidak boleh dilakukan sesuka hati. Ada aturan, ada perizinan, ada kewajiban terhadap lingkungan dan ada mekanisme pengawasan. Kalau memang ada aktivitas yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan, maka aparat penegak hukum harus turun melakukan pemeriksaan,” tegas Asrul.

Menurut Asrul, pemeriksaan di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas yang selama ini menjadi sorotan benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan, sementara aspek legalitas dan kewajiban lainnya justru luput dari pengawasan.

HIMAPP Koltim pun menilai aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.

Penegakan hukum, lanjut Asrul, harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

“Kalau legal dan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada dugaan aktivitas yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, jangan ada pembiaran. Aparat harus hadir dan memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” pungkas Asrul.

Kini, agenda aksi ke Polda Sultra tinggal menunggu hasil konsolidasi internal HIMAPP Koltim.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *