Kabupaten Koltim – Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi memulai pendalaman terhadap pengelolaan BUMDes gabungan tiga desa di Kecamatan Loea yang belakangan menjadi sorotan terkait dugaan pembengkakan anggaran pada program usaha ayam petelur.
Langkah awal itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar pada hari ini. DPRD menghadirkan para pihak yang dinilai mengetahui secara langsung proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan program yang dibiayai melalui Dana Desa tersebut.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Koltim, Eka Saputra. Pada sesi pagi, forum menghadirkan pengurus BUMDes bersama dan tiga kepala desa yaitu Kades Teposua, Mataiwoi dan Kades Tinomu selaku yang menjadi penanggung jawab program usaha ayam petelur.
Dalam hearing, para pengurus diminta memaparkan secara rinci proses berdirinya BUMDes bersama, besaran anggaran yang digunakan, mekanisme pengelolaan, laporan pertanggungjawaban, hasil produksi telur hingga kondisi terkini usaha yang dijalankan.
Sementara, tiga kepala desa dimintai penjelasan mengenai latar belakang pembentukan BUMDes bersama, dasar pengambilan keputusan, hingga bentuk pengawasan pemerintah desa terhadap penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Dari keterangan sementara yang diperoleh dalam RDP, terungkap bahwa BUMDes membeli 158 zak pakan merek L82 dan 34 zak pakan merek Malindo untuk kebutuhan usaha ayam petelur.
Selain itu, DPRD juga memperoleh informasi bahwa kandang ayam tidak sepenuhnya dibangun dari awal. Pengurus menjelaskan, BUMDes memanfaatkan bekas kandang sapi yang kemudian disambungkan dengan bangunan kandang baru sehingga menjadi satu kesatuan.
Untuk bangunan baru, ukuran kandang ayam petelur disebut memiliki lebar 7,5 meter dengan panjang 14 meter. Setelah disambungkan dengan bekas kandang sapi, total ukuran kandang ayam petelur menjadi sekitar 13 x 14 meter, dengan kapasitas mencapai 2.500 ekor ayam petelur.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Koltim, Eka Saputra, mengaku melihat adanya sedikit perbedaan pada komponen biaya upah tukang. Namun, menurutnya, hal itu masih wajar karena ukuran kandang yang dibangun memang lebih besar dibanding kandang ayam petelur milik BUMDes Desa Lamoare.
“Ada selisih sedikit untuk upah tukang. Tapi kalau saya lihat, itu masih wajar karena jumlah kandang yang dibangun lebih besar daripada kandang ayam petelur yang ada di Desa Lamoare,” ujarnya.
Setelah pagi, sore harinya, Komisi I kembali mengagendakan dengan mengundang Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur.
Eka menjelaskan, hearing sengaja dibagi dalam dua sesi agar DPRD memperoleh gambaran yang utuh dan dapat menguji setiap informasi yang disampaikan.
Kata Eka, DPMD akan dimintai penjelasan mengenai fungsi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap BUMDes bersama yang menggunakan alokasi 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Sedangkan Inspektorat akan dimintai keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun audit yang telah dilakukan terhadap pengelolaan usaha tersebut.
“Inspektorat akan kami minta menjelaskan bagaimana laporan pemeriksaan atau audit sampai tahap ekspos. Kami ingin memastikan apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan sesuai standar prosedur dan apakah seluruh item dalam usaha kandang ayam petelur bersama itu telah diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Pendalaman DPRD tidak berhenti pada forum hearing. Komisi I juga telah menjadwalkan verifikasi langsung ke lapangan sebagai bagian dari upaya mencocokkan seluruh keterangan yang diperoleh dalam rapat.
“Lusa kami akan turun langsung ke lokasi kandang ayam petelur milik BUMDes gabungan tiga desa. Kami juga akan mengunjungi kandang BUMDes di Desa Lamoare untuk melihat secara langsung bagaimana perbandingannya,” kata Eka.
Menurutnya, kunjungan lapangan menjadi penting karena terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara pengelolaan usaha ayam petelur di Desa Lamoare dengan BUMDes gabungan tiga desa di Kecamatan Loea. Seluruh perbedaan tersebut akan dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan.
Selain memeriksa kondisi kandang dan perkembangan usaha, DPRD juga akan menelusuri rantai pengadaan kebutuhan usaha, termasuk tempat pembelian pakan dan vaksin.
“Termasuk juga kami akan mengecek toko tempat pembelian pakan dan vaksin. Kami ingin mengetahui legalitas atau izin usaha toko tersebut,” ungkapnya.
Seluruh hasil hearing dan temuan lapangan nantinya akan dihimpun sebagai bahan evaluasi sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun lembaga terkait.
“Di akhir nanti, berdasarkan seluruh keterangan dalam RDP dan hasil turun lapangan, itu akan menjadi catatan pertimbangan yang lengkap bagi pemerintah maupun lembaga terkait,” tandas Eka.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemanggilan mantan Direktur BUMDes, Rosnani, Eka mengatakan hal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan Komisi I. Pasalnya, laporan pertanggungjawaban yang ada diketahui ditandatangani langsung oleh mantan direktur tersebut.
“Nanti tergantung hasil investigasi lapangan. Kalau memang masih diperlukan tambahan keterangan dari mantan Direktur BUMDes, tentu akan kami undang untuk dimintai penjelasan. Yang jelas saat ini kami akan menghimpun seluruh keterangan hasil RDP dan melakukan kroscek langsung di lapangan,” pungkasnya.









