Dugaan Bekingan Oknum APH Mengemuka, Praktik Pengangsuan Solar Subsidi di Bojonegoro Disebut Berjalan Mulus

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 53.621.20 yang berada di Jalan Bojonegoro-Ngawi, Desa Wonogiri, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menjadi salah satu tuntutan aksi mahasiswa, dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Selain menyoroti aktivitas pengangsuan BBM, perhatian publik juga tertuju pada dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut membuat praktik tersebut tetap berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pria berinisial JB, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi pelaku utama pengangsuan solar subsidi di SPBU 53.621.20 yang berada di Jalan Bojonegoro-Ngawi, Desa Wonogiri, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Solar yang diperoleh diduga dibeli secara berulang melebihi batas kewajaran sebelum dibawa keluar Jawa Timur menuju Blora untuk kepentingan komersial.

Namun, yang menjadi perhatian warga bukan hanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, melainkan adanya dugaan keterlibatan seorang berinisial HR yang disebut berprofesi sebagai aparat penegak hukum. HR diduga menjadi sosok yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Kalau tidak ada bekingan dari oknum aparat penegak hukum, sudah pasti usahanya tidak bertahan lama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana aparat penegak hukum akan bertindak terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Publik berharap tidak hanya pelaku lapangan yang ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila nantinya terbukti terlibat.

Di tengah kelangkaan solar yang dikeluhkan masyarakat kecil dan para pelaku usaha, dugaan adanya “bekingan” dari oknum aparat dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, masyarakat mendesak Kapolri beserta jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Bojonegoro untuk mengusut tuntas dugaan tersebut secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, JB belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini. Sementara itu, pihak yang disebut berinisial HR maupun Polres Bojonegoro juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *