Kabupaten Nganjuk – Di tengah ancaman krisis energi global akibat konflik Iran-AS, praktik “mafia” solar subsidi justru diduga subur di Kabupaten Nganjuk. Aktivitas ilegal yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso 1, Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom ini memicu keresahan warga yang khawatir pasokan BBM bersubsidi kian langka.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan pola distribusi yang sangat rapi. Sejak sore hari, truk-truk bak bermuatan solar subsidi terpantau keluar-masuk lokasi yang diduga milik inisial Londo. Puncaknya, usai waktu Maghrib, sebuah truk tangki biru-putih berlogo PT Lautan Dewa Energy keluar dari gudang dengan pengawalan ketat kendaraan pribadi.
Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Sanksi: Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Janji Kanit Pidsus: Komitmen atau Sekadar “Lipstik”?
Meskipun bukti lapangan cukup mencolok, tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) setempat masih nihil. Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo saat dikonfirmasi awak media hanya memberikan jawaban normatif.
“Terima kasih infonya mas, segera dilakukan penyelidikan. Siap mas, terima infonya segera ditindaklanjuti,” ucap Iptu David.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, gudang tersebut masih beroperasi dengan bebas. Publik kini bertanya-tanya, apakah ucapan tersebut hanya “lipstik” untuk meredam media, ataukah ada “kekuatan besar” yang membuat kepolisian ragu bertindak?.
Masyarakat Nganjuk mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja jajaran Polres Nganjuk. Negara harus hadir untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menindak tegas oknum yang “bermain mata” dengan mafia BBM.
Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke samping, terutama bagi mereka yang dengan sengaja merampok hak masyarakat kecil di tengah situasi ekonomi yang sulit.









