Aktivitas Tambang Ilegal di Tuban Meluas: Setelah Kebonagung, Kini Muncul Tambang Pasir Silika di Montongsekar

Kabupaten Tuban – Praktik pertambangan tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Tuban kian memprihatinkan. Belum tuntas penanganan kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, kini muncul titik baru aktivitas penambangan pasir silika ilegal di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong.

Kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kebonagung hingga saat ini masih meninggalkan tanda tanya besar bagi publik. Meski nama Joko mencuat sebagai pengelola, dua sosok yang diduga kuat sebagai pemodal utama, yakni Budi dan Agung, hingga kini belum tersentuh hukum. Mandeknya penanganan terhadap para pendana ini memicu kritik terkait komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas mafia tambang hingga ke akarnya.

Titik Baru di Montongsekar: Diduga Libatkan Purnawirawan Polri

Ironisnya, di tengah sorotan publik, aktivitas ilegal serupa justru menjamur di Desa Montongsekar. Berdasarkan investigasi di lapangan, tambang pasir silika ilegal tersebut dikelola oleh seseorang bernama Adib. Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan keterlibatan Kompol (Purn) Suparto sebagai penyokong dana.

Rekam jejak Suparto dalam dunia pertambangan ilegal bukan kali ini saja terjadi. Saat masih berdinas aktif pada Juli 2024, ia diketahui pernah mengoperasikan tambang ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek. Aktivitas tersebut sempat ditutup paksa oleh Polda Jatim, namun kini ia diduga kembali bermain di wilayah hukum yang berbeda.

Masyarakat setempat mulai menyuarakan kegelisahan mereka. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menegaskan bahwa APH seharusnya tegak lurus pada instruksi Presiden untuk menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“APH tidak boleh diam. Sikap diam APH terhadap tambang ilegal, patut kami duga sebagai bentuk beking terhadap pelaku,” tegasnya kepada redaksi, Jumat (20/2/2026).

Dampak dari aktivitas ini bukan sekadar urusan izin. Penambangan liar tersebut telah menyebabkan:

  • Kerusakan Lingkungan Parah: Hilangnya vegetasi dan rusaknya topografi tanah.

  • Bencana Alam: Menjadi pemicu utama banjir dan tanah longsor di wilayah sekitar.

  • Konflik Sosial: Ketegangan antarwarga akibat dampak debu, rusaknya jalan desa, dan hilangnya sumber air.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan keterlibatannya, Kompol (Purn) Suparto memberikan jawaban singkat dan cenderung melempar tanggung jawab kepada pihak kepolisian.

“Ass wr.wb mhn maaf monggo di tanyakan langsung ke polres atau ke polda biar lebih jelas siapa yang nambang biar tahu mas,” tulisnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar Polri dan Kejaksaan tidak menutup mata. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk menindak tegas para pemain tambang ilegal, termasuk para “pemain lama” dan oknum yang merasa kebal hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *