Kabupaten Tuban – Warga Kabupaten Tuban mengapresiasi langkah tegas aparat Kepolisian Resor dalam menindak kasus pertambangan tanpa izin yang melibatkan mantan anggota legislatif daerah. Kepolisian Resor Polres Tuban secara resmi menaikkan status hukum seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK dalam perkara dugaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Grabagan.
Penanganan kasus tersebut dinilai masyarakat sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak pelaku, termasuk oknum yang pernah memiliki jabatan strategis di pemerintahan daerah.
Namun demikian, di tengah apresiasi itu, warga juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal lain yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum. Aktivitas tambang pasir silika dan batu bara tanpa izin dilaporkan masih berlangsung di Dukuh Krajan, Desa Ngepon, wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Lokasi tambang yang berada di Desa Ngepon tersebut disebut-sebut telah beroperasi sekitar empat bulan. Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas itu diduga berkaitan dengan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Ngepon Mansyur, serta nama lain seperti Budi, Agung, Martono, dan Joko.
Warga menilai, apabila benar terjadi praktik pertambangan tanpa izin, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar. Kerugian tersebut tidak hanya dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga hilangnya potensi pendapatan asli daerah serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.
“Kalau yang di Grabagan bisa diproses, maka yang di Jatirogo juga harus ditindak jika memang terbukti melanggar. Hukum harus adil bagi semua,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dimunculkan, Sabtu (14/2/2026).
Hingga kini, warga masih menunggu langkah konkret aparat untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.









