Investigasitimes.com, Kab. Malang – Nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono belakangan ini menjadi viral dan terkenal, bahkan kian santer dibicarakan dikalangan media Malang Malang Raya atas pernyataannya yang mengundang kontroversi dan polemik terkait pernyataannya yang dilansir via media online Malang Voice (5/6/2021) bahwa, narasumber bisa menolak jurnalis abal-abal yang belum memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Anda bisa tanyakan sudah UKW apa belum, dan tergabung dalam organisasi apa.
Menanggapi pernyataan tersebut, wartawan yang tergabung dalam group wartawan Malang Raya mengkonfirmasi Cahyono di cela-cela acara yang di gelar Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab. Malang dalam acara Sosialisasi Kode Etik Jurnalis, di Hotel Ibis, (9/6/2021).
Cahyono saat di konfirmasi menganggap bahwa artikel Malang Voice telah salah mengutip pernyataannya saat itu.
“Saya ngomong dalam diklat, wartawan abal-abal tidak punya media. Punya press card tapi gak punya media. Itu yang mengganggu pekerjaan kita (sebagai jurnalis –red),” jelasnya kepada awak media.
Dirinya pun menampik tudingan telah mempengaruhi pihak birokrasi untuk menolak permintaan wawancara dari wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi (UKW).
“Narasumber boleh menolak pada wartawan yang hanya mengaku-ngaku dari media, saya tidak bermaksud wartawan yang belum UKW itu abal-abal, itu salah persepsi,” jelasnya.
Masih di ruang yang sama, Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo saat di konfirmasi terkait Wartawan yang belum UKW apa di katakan Wartawan Ilegal? dan Nara Sumber berhak menolak bila di konfirmasi???, hanya menjawab saya cek dulu
“Saya cek dulu, saya tidak hafal, jangan bikin perpecahan, nanti akan mencoreng nama media,” tandasnya. (Tim)









