Rompi Pink di Depan Mata bagi Tersangka Kopi Robusta Koltim

Investigasitimes.com, Koltim – Minggu depan, perkara pengadaan kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 lalu bakal memasuki sesi pemeriksaan saksi-saksi sekaligus penetapan tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab.

Rencananya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sendiri akan memulai pemeriksaan (bagian dari tahap penyidikan) pada Minggu depan.

Mengutip dari sebuah media online, Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH MH menyatakan, setelah hasil audit diterima, selanjutnya bakal dilakukan pemanggilan ulang para saksi yang terlibat pada pengadaan bibit kopi tersebut.

“Sekarang tahapannya sudah penyidikan, jadi memang tinggal penetapan tersangka saja. Kami masih panggil kembali para saksi untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, selanjutnya baru penetapan tersangka. Surat panggilan beredar di hari Jumat (hari ini). Minggu depan sudah mulai memanggil para pihak untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Bustanil.

Dengan diagendakan nya pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan lalu masuk pada penetapan tersangka menandakan, bahwa rompi pink atau merah muda sudah didepan mata untuk dipakai oleh tersangka.

Belum dapat diketahui secara pasti maupun bayangan mengenai berapa jumlah tersangka. Semua tergantung dari hasil pemeriksaan minggu depan ini.

Meskipun bayangan tersangka belum kelihatan, namun khabar seputar rencana penetapan tersangka pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021 menjadi perbincangan hangat pada sejumlah kalangan masyarakat.

Ada yang menerka atau menduga-duga bahwa tersangka nantinya bakal berjumlah 4 orang dan bakal menyeret seorang kepala dinas (kadis). Ada pula yang menerka-nerka, jika jumlah tersangka sebanyak 3 orang.

Sah-sah saja kalangan masyarakat ini berasumsi atau menerka-nerka sesuai ‘filling-nya’ mengenai jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta Koltim, namun yang pasti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kewenangan untuk menetapkan tersangka berada di tangan penyidik. Dengan didasari bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *