Petani di Kecamatan Rengel Mengeluh, Harga Pupuk Bersubsidi di Kios Mencekik di Atas HET

Ilustrasi

Investigasitimes.com, Kab Tuban – Penjualan pupuk bersubsidi di kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 150 ribu per sak, hal ini membuat para petani di Kecamatan Rengel merasa terbebani.

“Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp 115 ribu per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” jelas salah seorang petani di Desa Punggulrejo yang enggan namanya dimunculkan karena alasan keamanan, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini. Kami berharap ke depannya pemerintah bisa lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respons cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan.

“Salah satunya kios Setya Putra Budi yang diduga menjual pupuk subsidi seharga Rp 150 ribu,” ucap salah seorang petani yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Sabtu (7/6/2025).

“Tetap kami beli karena memang lagi butuh. Seharusnya pupuk subsidi itu meringankan, bukan malah tetap mahal gini,” imbuhnya.

Pemilik kios Setya Putra Budi, Septa saat dikonfirmasi oleh menyampaikan, semua sudah sesuai aturan pemerintah.

“Wa’alaikumsalam, semua sudah sesuai aturan pemerintah. Mohon petunjuk,” jawabnya via WhatsApp.

Ditambahkannya, itu bukan wilayah saya.

“Saya menjual pupuk Urea Rp 112.500 dan Rp 115 ribu untuk NPK,” ujarnya.

Parahnya, distributor yang seharusnya mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar, ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi malah terkesan melindungi kios tersebut.

Seperti yang dilakukan distributor pupuk bersubsidi Kabupaten Tuban dari Anak Gresik Raya Kencana, Lilik saat dikonfirmasi menyatakan, berita tersebut sudah di klarifikasi. Pupuk dari kios langsung ke kelompok tani.

Masih menurut Lilik, bisa di cek langsung di lapangan.

“Berita tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” tandasnya.

Diketahui, pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Petani berharap, pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait serta Aparat Penegak Hukum, untuk segera menindak tegas pelaku yang melanggar ketentuan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *