Polisi masih Lidik Dugaan Pemalsuan Tandatangan Pj Kades Ambapa, Pelapor Menanti Kepastian Hukum

Investigasitimes.com,Koltim – Kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh Pelaksana Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ambapa, Kecamatan Tinondo bernama Irwan dan bendaharanya, Nuraeni masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Kolaka Timur (Koltim).

Pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari para saksi sudah dilakukan penyidik. Saksi-saksi yang maksud yakni saksi pelapor, saksi dari aparat desa Ambapa, saksi dari Inspektorat, serta saksi terlapor.

Pihak penyidik sendiri belum terburu-buru menaikan perkara ini ketahap penyidikan dan lalu kemudian menetapkan seorang tersangka. Minimal, dua alat bukti permulaan yang cukup harus terpenuhi.

“Intinya semua masih dalam proses lidik (penyelidikan) dan pengumpulan alat bukti. Setelah itu baru kami laksanakan gelar perkara,”kata Kapolres Koltim melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Prima STK SIK.

Sebagaimana telah ramai dalam pemberitaan sebelumnya, Pj Kades Ambapa, Irwan dan bendaharanya, Nuraeni dilaporkan ke polisi, pada Rabu (23/4/2025). Orang yang melaporkan mereka adalah Sekdes Ambapa yakni Hendrawan.

Hendrawan menduga bahwa tandatangannya telah dipalsukan untuk kepentingan Laporan Pertanggungjawaban  (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Menurut Hendrawan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam hal administrasi pembuatan LPJ DD tahun 2024.

“Saya juga heran Dana Desa bisa cair, padahal saya tidak pernah tanda tangani LPJ penggunaan Dana Desa tahun 2024,” katanya

Hendrawan menyebutkan, Ia mengetahui apabila tandatangannya telah dipalsukan nanti pada saat pemeriksaan LPJ DD oleh pihak Inspektorat Koltim yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Tinondo.

“Saat itu dokumen LPJ Dana Desa tahun 2024 ada diatas meja. Kemudian saya periksa. Saya kaget juga sudah ditandatangani, padahal saya tidak pernah bertandatangan,”ungkapnya.

Merasa ganjil, Hendrawan mencoba mendokumentasikan LPJ DD tahun 2024 itu melalui foto kamera handphone miliknya. Namun, secara spontan Bendahara Desa, Nuraeni tiba-tiba datang dan merampas dokumen tersebut.

“Saya bilang saya mau lihat saja ini LPJ. Dia (Nuraeni) bilang tidak usah kamu lihat,”ucap Hendrawan sembari menambahkan bahwa Nuraeni langsung membawa dokumen LPJ itu.

Dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan ini, bukan saja dialami Sekdes, tetapi juga menimpa Kaur Tata Usaha Desa Ambapa bernama Yusran.

Yusran mengetahui tandatangannya telah dipalsukan melalui foto-foto dari LPJ DD yang diperlihatkan oleh Hendrawan. Ketika itu, Yusran dan Hendrawan sedang bersama di kantor Kecamatan Tinondo.

Baik Hendrawan maupun Yusran berharap agar pihak Polres Koltim dapat mengusut tuntas laporan mereka. Kini keduanya dalam penantian akan kepastian keadilan hukum.

Pemalsuan tanda tangan merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman penjaranya paling lama enam tahun.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *