PT TMM Diduga Menambang Nikel di Morombo Tanpa RKAB, Adakah “Oknum” yang “Membekingi”?

Investigasitimes.com, Konut – Sebuah perusahaan tambang bernama PT Triscato Mineral Makmur (TMM) yang melakukan kegiatan operasi di blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga kuat telah melakukan kejahatan ilegal mining.

Artinya, tanpa dibarengi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan ini telah melakukan kegiatan pertambangan bahkan sampai pada tahap penjualan ore nikel.

Warga seputaran Desa Morombo yang sempat dikonfirmasi mengatakan tahun 2024 kemarin, perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan.

Perkara dugaan ilegal mining oleh PT TMM telah beberapa kali menuai sorotan. Bahkan, sampai telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara sebab dinilai melanggar hukum dan merugikan negara.

Adanya “pergerakan” pertambangan sampai pada level penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT TMM tahun 2024 lalu, tentu menjadi sebuah teka-teki.

Mengapa, perusahaan ini hingga “berani” dan leluasa melakukan aktivitas pertambangan tanpa memegang RKAB. Apakah ada “oknum” yang “membekengi” daripada aktivitas PT TMM tersebut?

Sementara RKAB itu sendiri adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahunnya. Dan, diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

Pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya di pasal 78 sangat jelas disebutkan bahwa:

– Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi
khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib:

a. Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
untuk mendapatkan persetujuan; dan

b. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB
Tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan.

Pihak PT TMM yang hendak dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum berhasil sampai dengan berita ini diterbitkan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *