Pembebasan Tugas Kapus Tinondo sedang “On Process”

Investigasitimes.com, Koltim – Proses administrasi membebastugaskan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain sedang dipersiapkan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Saat ini, administrasinya tinggal menunggu saja tandatangan dari pimpinannya dalam hal ini Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, Ir Ari Sismanto.

Kepala BKPSDM, Ruslan SE mengatakan, dalam membebastugaskan Kapus Tinondo dari jabatannya mengacu pada pasal 25 ayat 2 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 yang mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 25 ayat 2 yang dimaksudkan bahwa, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis (pertek) Kepala BKN.

“Jadi harus ada pertek dari BKN.hari ini baru kami sodorkan kepada Pjs Bupati untuk ditandatangani. Karena pak Pjs baru kembali dari Jakarta.Setelah selesai ditangani oleh Pjs, maka baru kami kirim ke sistem BKN. Nanti setelah ada hasil pertek, maka baru diberhentikan sebagai Kapus Tinondo.Karena SK pemberhentian itu harus berdasarkan nomor dalam pertek BKN tersebut,”kata Ruslan, saat ditemui di kantornya, Senin (11/11/2024).

Ruslan menambahkan, biasanya pertek dari BKN cepat keluar, sebab sekarang ini sudah melalui sistem online.

Rencana pembebasan tugas terhadap Sulkarnain ini menyusul keterlibatannya dalam politik praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Koltim tahun 2024.

Bawaslu Koltim sendiri telah dua kali menangani perkara ketidaknetralan Sulkarnain. Pertama, soal fotonya bersama staf dimasa deklarasi dan pendaftaran pasangan calon Azis-Yosep (ASMARA) di KPUD. Kedua, juga masih menyangkut soal fotonya yang sedang berada di rumah atau posko Azis-Yosep, di Kecamatan Lambandia.

Dan untuk perkara foto di posko ASMARA tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Sulkarnain pun telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilihan. Ia dijerat pasal 188 ayat (1) junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *