Dugaan Pelanggaran Pidana Kapus Tinondo, Polisi Periksa Lima Saksi

Investigasitimes.com, Koltim – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) masih melakukan penyidikan dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain.

Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Polres Koltim, AKP Harry Prima STK SIK mengatakan, setelah pengaduan atau laporan terbit, maka pihaknya langsung bergerak melakukan penyidikan. Sejumlah saksi-saksi pun dipanggil dan diminta keterangannya (diperiksa).

“Saat ini masih berlangsung pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Kapus Tinondo. Saksi yang sudah kami periksa sebanyak 5 orang,” kata Harry Prima, Jumat (1/11/2024) di ruang kerjanya.

Sekedar informasi, proses hukum yang menimpa Kapus Tinondo, Sulkarnain ini berjalan setelah pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penelusuran dan klarifikasi atas “skandal” foto Sulkarnain yang sedang berada di rumah atau posko pasangan calon Azis-Yosep (ASMARA) beberapa waktu lalu.

Selasa (29/10/2024) malam, Bawaslu melimpahkan perkara Sulkarnain beserta tiga alat bukti ke Polres Koltim untuk diproses lebih lanjut (penyidikan). Tiga alat bukti yang dimaksud yakni keterangan saksi, foto, dan keterangan ahli berkaitan dengan pasal yang dilanggar.

Kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ian Purnama Junior, berdasarkan hasil pendalaman hingga dilakukannya pleno kedua kuat cukup menguatkan jika Sulkarnain telah melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Dimana pasal 71 ayat (1) disebutkan, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sedangkan pasal 188: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak 6.000.000,” ungkap Ian Purnama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *