Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Demokrasi kita terus berbenah. Jika sebelumnya hanya Parpol, yang berhak untuk mengusung calon kepala daerah, maka saat ini telah disediakan ruang alternatif yakni jalur independen. Itu tentunya bukan tanpa alasan, agar demokrasi hidup maka harus ada pintu bagi yang tidak mendapat tiket dari parpol.
Alasan ini tentu rasional dimana ada beberapa kasus di daerah dimana ada figur yang memborong partai politik, sehingga tak ada lagi kandidat lain yang bisa maju. Begitu pun fenomena mahar parpol yang telah menjadi rahasia umum, semua itu membuat demokrasi kita dihantui oleh politik oligarki.
Contohnya yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Pasangan Nurul Azizah dan Nafik untuk maju di Pilkada 2024 dengan jalur independen telah menuai beberapa laporan ke Bawaslu.
Ada dua laporan ke Bawaslu tepatnya pada 4 Juni 2024, telah dikirimkan surat laporan ke Bawaslu Bojonegoro yang dilakukan oleh Forum Pengawal Demokrasi dengan mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat Malo untuk melaporkan perangkat desa se Kecamatan Malo yang dianggap melanggar Netralitas karena di duga melakukan pertemuan dengan Nafiq Sahal.
Kemudian dengan laporan kasus yang sama pada 12 Juni 2024 dikirimkan lagi surat ke Bawaslu oleh Perkumpulan Masyarakat Pinggiran, juga mengatasnamakan Perwakilan Masyarakat se kecamatan Malo untuk melaporkan Perangkat desa se Kecamatan Malo dengan tuduhan yang sama.
Akan tetapi anehnya Bawaslu Bojonegoro lebih mengutamakan untuk menanggapi laporan ke dua yang dilakukan oleh PMP, sedangkan laporan yang pertama oleh forum pengawal demokrasi dianggap batal atau tidak ada laporan. Karena sampai hari ini belum ada klarifikasi Bawaslu ke Pelapor maupun terlapor.
Ada apa dengan Bawaslu…..???.








