Investigasitimes.com, Koltim – Proyek pembangunan jembatan beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 22 Januari 2024 lalu “diopname” oleh tim terpadu.
Kepala BPBD Koltim, Dewa Made Ratmawan ketika dikonfirmasi kala itu melalui pesan WhatsApp (WA) mengakui kebenaran turunnya tim terpadu tersebut.
Dia mengatakan, tim terpadu yang turun terdiri dari Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sendiri.
Hanya sangat disayangkan saat itu pula, Dewa Made Ratmawan enggan memberikan penjelasan mengenai berapa presentase penghitungan pencapaian pengerjaan (volume) proyek jembatan pasca diputus kontrak 29 Desember 2023 lalu.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Koltim, Surya Hatta yang ditemui menyampaikan, hasil opname yang dilakukan oleh tim terpadu sudah diserahkan kepada pihak BPBD selaku “pemilik” kegiatan.
“Tetapi karena ini adalah sifatnya opname bukan audit, maka yang paling tepat untuk memberikan konfirmasi adalah pihak BPBD. Sebab kami dari Inspektorat sudah menyampaikan hasil opname kepada pihak BPBD mengenai realisasi proyek di lapangan dengan realisasi anggaran kebencanaan,” kata Surya Hatta, Selasa (16/4).
Sementara itu, disambangi ke kantornya untuk kepentingan konfirmasi, Kepala BPBD Koltim, Dewa Made Ratmawan rupanya sedang tidak berada ditempat.
Menurut staf yang ditemui, Dewa Made Ratmawan sedang berada di Kota Kendari guna mengikuti kegiatan musrenbang Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari informasi yang diperoleh wartawan media ini menyebutkan, ketika tim terpadu turun kabarnya ditemukan terjadi pengurangan jumlah besi gelagar untuk pengecoran plat jembatan. Dengan kata lain, tidak sesuai dalam gambar yang ada dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Bahkan, baik eksekutan yakni maupun konsultan teknis dari Dinas PU ketika itu juga langsung diberi warning (peringatan) agar tidak melanjutkan pengerjaan pengecoran.
Kabarnya pula, hasil dari kegiatan opname yang dilakukan itu ditemukan adanya indikasi kerugian negara dari proyek pembangunan jembatan beton Lere Jaya tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp. 100 juta lebih.
Sebagaimana diketahui, proyek swakelola pembangunan jembatan Desa Lere Jaya menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2023 senilai Rp. 682.363.000. Proyek ini mulai dilaksanakan 22 Mei dan berakhir dikerjakan pada 26 Desember 2023.
Kemudian pada Jumat atau tepatnya 29 Desember proyek ini dinyatakan putus kontrak. Artinya, sudah tidak boleh lagi sama sekali ada aktifitas pekerjaan di lokasi proyek pembangunan jembatan.
“Tidak ada penambahan waktu. Berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja) swakelola sampai tanggal 26 Desember 2023. Dan kami telah terbitkan surat pemutusan pada 29 Desember 2023,” kata Dewa Made Ratmawan saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui WhatsApp (WA), Selasa (16/1/2024) malam.
“Berhubung setelah waktu pemutusan, kita memasuki libur tahun baru dan setelah itu lanjut dengan persiapan perayaan HUT Koltim, maka kami baru dapat mengagendakan langkah selanjutnya untuk tindaklanjutnya. Rencana kami akan lakukan pemeriksaan bersama minggu depan ini. Karena minggu ini kami masih persiapkan persuratannya. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan untuk saat ini pak,” sambungnya.
Kendati telah diputus kontrak, tetapi kenyataannya pihak eksekutan diduga diam-diam “menyusup” material berupa besi dan semen lalu menggerakkan pekerja merakit buat menambah volume pekerjaan (diakali). Sehingga pada saat tim terpadu turun pengecekan, progres pekerjaan sudah mencapai diatas 70-an persen.
Parahnya lagi, setelah tim terpadu turun malah aktivitas pengecoran plat jembatan dilakukan oleh eksekutan. Sampai-sampai menyisakan utang gaji tukang senilai Rp. 5 juta dan chatring Rp.800 ribu (baru-baru ini diselesaikan Rp. 1.500.000). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka beberapa waktu kemarin mencoba mendalami pengerjaan proyek jembatan Lere Jaya dengan mengundang pihak terkait guna meminta klarifikasi.
Sebab ada beberapa dokumen administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak lengkap. Serta, pencapaian volume pekerjaan tidak terpenuhi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak swakelola.
Namun sampai saat ini belum diketahui secara jelas bagaimana hasil dari pemanggilan klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Kolaka.Belum ada informasi resmi pula yang diperoleh dari pihak lembaga tersebut.
Kompleksitas keganjalan yang terjadi di proyek pembangunan jembatan beton Lere Jaya ini diharapkan perlu disikapi, terlebih lagi saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit rinci di Kabupaten Kolaka Timur atas penggunaan anggaran tahun 2023. Dan diduga kuat terindikasi telah merugikan negara diatas 100 juta.









