Investigasitimes.com, Koltim – Tim terpadu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kabarnya turun ke lokasi pembangunan jembatan beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia pada hari ini, Senin (22/1/2024).
Tim terpadu turun guna melakukan “opname” atas pekerjaan jembatan Lere Jaya. Artinya, tim akan menghitung jumlah dana yang dipergunakan (sesuai progres pekerjaan) dengan ketersediaan sisa anggaran yang ada setelah pekerjaan dinyatakan putus kontrak 29 Desember 2023 kemarin.
Kepala BPBD Koltim, Dewa Made Ratmawan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan hal demikian (turunnya tim terpadu).
Dia mengatakan, tim terpadu yang turun terdiri dari Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sendiri.
Namun, sangat disayangkan sikap Dewa Made Ratmawan seakan-akan berupaya “tutup mulut” ketika dipertanyakan mengenai presentase penghitungan pencapaian pekerjaan jembatan setelah putus kontrak (29 Desember 2023).
Dewa Made Ratmawan juga seolah-olah (dugaan) sedang berupaya “menyembunyikan sesuatu”, sehingga publik dibuat penasaran dan bertanya-tanya.

Hal itu mungkin saja sengaja dilakukannya guna “menyelamatkan” anggaran pembelian besi, upah tukang merakit dan memasang besi jembatan yang dikerjakan setelah pemutusan kontrak terjadi.
Ataukah mungkin dikarenakan hasil penghitungan lapangan yang “mengecewakan” alias “bikin pusing”, lalu kemudian menjadi pertimbangan Dewa Made Ratmawan sehingga enggan memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepadanya?
Pekerjaan jembatan beton Lere Jaya memang mengundang kesan “mencurigakan”. Kok bisa, diputus-kontrak malah masih ada aktifitas berjalan di lokasi proyek (sampai pemasangan besi plat).
Terkait jembatan beton Lere Jaya, saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Pihak terkait dalam proyek ini sedang diundang guna memberikan keterangan klarifikasi.
Pihak Kejaksaan menduga ada beberapa dokumen administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan tidak lengkap, serta pencapaian volume pekerjaan yang tidak terpenuhi sebagaimana tertuang dalam kontrak swakelola.







