Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Panwaslu Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada, Minggu (15/10/23) terjadi penurunan papan nama Panwaslu Kecamatan Purwosari. Hal ini terjadi berawal adanya sosialisasi Capres Prabowo dilapangan sepak bola bina pemuda 2 Purwosari.
Penurunan Papan Nama Panwaslu Kecamatan dilakukan karena rumah tersebut akan digunakan Posko pengurus dari pusat dalam kegiatan sosialisasi, dan rumah tersebut dipasangi bendera parpol.
Menurut keterangan salah satu anggota Panwaslu Purwosari, Subaidi bahwa rumah tersebut merupakan milik salah satu pengurus Parpol dan pernah digunakan sebagai Posko dan sekretariat Parpol. Akan tetapi sebelum dikontrak sudah ada kesepakatan untuk tidak digunakan lagi sebagai tempat kegiatan parpol.
Tetapi pada Minggu kemarin yang punya rumah menyampaikan, akan digunakan kegiatan sosialisasi Capres sehingga dari pihak Panwaslu meminta untuk melepas papan nama tersebut agar tidak terlihat berdampingan dengan bendera Parpol.
Subaidi mengatakan, bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan tentang sosialisasi.
“Dari pihak yang punya rumah tidak ada pemberitahuan sebelumnya Mas, jadi setelah saya diberitahu kalau mau digunakan posko dan dipasangi bendera Parpol ya saya minta untuk melepas Papan Nama Panwaslu,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko pada Selasa (17/10/23) melalui WhatsApp mengatakan, bahwa sekretariat Panwaslu Kecamatan yang berada dalam satu atap dengan posko pemenangan capres itu tidak diperbolehkan.
“Tidak di perbolehkan kalau kantor sekretariat Panwascam satu atap dengan posko Capres dan saya akan konfirmasi dulu ke anggota Panwascam nya Mas,” jawabnya.
Sedangkan soal Sosialisasi Capres yang dilaksanakan di Kecamatan Purwosari, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko, hal itu diperbolehkan.
”Itu kan belum ada capres resmi mase, selama belum daftar di KPU, boleh kok di PKPU 15 kalau hanya sosialisasi,” jelasnya.
Beda lagi dengan yang disampaikan Ketua KPU RI (Hasyim Asy’ari) pada Selasa (20/12/2022) bahwa, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI melarang siapapun mengaku sebagai calon anggota legislatif (Caleg) sebelum penetapan.
”Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih. Hal yang sama juga berlaku terhadap orang yang mengaku Capres-Cawapres,” terangnya.
Di sisi lain, bahwa KPU RI telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik pada Senin (19/12/2022).








