Stabilitasi Harga Beras Menyengsarakan Petani

Investigasitimes.com, Bojonegoro – Petani warga Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menyesalkan kebijakan yang dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk menstabilkan harga beras yang menetapkan batas atas atau Harga Eceren Tertingggi (HET) pembelian gabah dan beras, melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023. Yang dampaknya sangat dirasakan petani dengan anjloknya harga gabah dari 5.300 menjadi 3.700-4.000.

Menurut salah satu warga Malo Kabupaten Bojonegoro, bahwa saat ini harga gabah kering sawah dibeli oleh pengepul gabah Rp. 4.100 per kg dan itu masih harus membayar biaya Kombi.

“Sak niki namung pajeng Rp. 4.100 Pak, Niku mawon tasik ngopahi Kombi. (Sekarang hanya laku Rp. 4.000 Pak, itupun masih bayar upah Kombi, istilah red),” ucapnya.

Dengan estimasi tersebut harga gabah per kg dari petani hanya laku Rp. 3.700.

Menurut Kepala Bulog Kabupaten Bojonegoro, saat ini acuan stabilitas harga produsen mengacu peraturan badan pangan nasional th 23, Harga gkp : 4200-4550 di petani Gkg : 5750 di gd bulog, Beras : 8300-9000 di gd bulog.

“Bulog terus melakukan penyerapan dan penyaluran beras ke masyarakat untuk menjaga stabilitas harga, baik di produsen dan konsumen. Jangan sampai dengan melonjaknya harga gabah akan merugikan pihak konsumen. Kami hanya melaksanakan aturan Mas…,” ujar Kepala Bulog, Senin (28/2/2023).

Kesepakatan penentuan harga batas bawah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 per kilogram atas dirasa sangat merugikan petani dan menguntungkan korporasi dan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani.

Bahkan masa sekarang ini merupakan masa sulit bagi petani, dari sisi cuaca tidak menentu dan pupuk subsidi sulit didapatkan serta semua biaya untuk produksi pertanian juga mengalami kenaikan.

Penentuan batas atas harga gabah menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikan nya) dengan standar premium dan harga yang premium atau harga tinggi.

Disepakatinya harga batas bawah gabah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 per kilogram akan merugikan petani, apalagi di lapangan realitanya pembelian gabah dari petani hanya laku Rp. 4.000 dibawah harga batas bawah. Hal ini cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani seperti kenaikan harga pupuk, kenaikan harga BBM, kenaikan biaya upah pekerja.

Menurut salah satu warga, harus ada revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada tahun 2020, karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani.

“Hal ini menjadi penting karena penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial,” paparnya.

Sehingga kebijakan ini tidak akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Bojonegoro.

Oleh karenanya, kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen.

“Dari sisi petani, harus ada jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Sementara itu untuk pendistribusian kepada konsumen, perlu ada kontrol mengenai didistribusi beras terhadap masyarakat,” tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *