Membidik Bos Praktik Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM di SPBU Dangkep

Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara. Sayangnya, praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bakar Minyak (BBM) masih kerap terjadi di masyarakat, seperti yang terjadi di Jl. Ringin Kembar Desa Talok tepatnya di SPBU Dangkep Kecamatan Kalitidu Kab. Bojonegoro Provinsi Jatim.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan, hal itu disebabkan volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (16/12/2022).

Oleh karena itu, masyarakat berharap jajaran Polda Jatim, Polres Bojonegoro hingga Polsek Kalitidu dapat mengungkap bos yang bermain ilegal tersebut.

“Diduga kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, dan melibatkan semua pihak untuk melangsungkan kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Praktik Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Jenis Solar di Kecamatan Kalitidu dilaporkan ke APH https://investigasitimes.com/times/2022/10/12/praktik-penyalahgunaan-dan-penimbunan-bbm-jenis-solar-di-kecamatan-kalitidu-dilaporkan-ke-aph/

Bahkan media ini telah memberitakan terkait bisnis ilegal tersebut dan sudah tayang dua kali, pertama (12/10) dan ke dua (14/12), namun diduga kegiatan tersebut hingga kini masih berjalan normal dan aman-aman saja.

Padahal para pelaku kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Atas kejadian tersebut awak media kembali menghubungi Kapolsek Kalitidu, Iptu Usodo via selulernya dan dijawab, inggi matur suwun infonya (Iya terima kasih infonya, istilah Red).

“Biar di cek Pak Heru KanitKanit Reskrim,” ujar Kapolsek.

Baca Juga : Diduga SPBU Dangkep Melayani Penimbunan dan Pembelian Penyalahgunaan BBM Subsidi https://investigasitimes.com/times/2022/12/14/diduga-spbu-dangkep-melayani-penimbunan-dan-pembelian-penyalahgunaan-bbm-subsidi/

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.H saat dilapori kembali awak media menyatakan, masih tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan pak,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *