Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) KPH Padangan mempertanyakan keseriusan pihak PT. WDM dalam menggarap lahan tebu di wilayah KPH Padangan. Hal tersebut disampaikan kepada Waka. Administratur Timur, Dony di Kantor Perum Perhutani KPH Padangan, Rabu (31/8/2022) bersamaan dengan mempertanyakan status Perjanjian Kerja Sama program budidaya tanaman tebu yang telah berakhir pada, (22 Juni 2022).
Waka. Administratur KPH Padangan (Dony) menjelaskan, bahwa dari empat tahun berjalan, lahan yang tergarap belum maksimal.
“Jumlah yang telah ditanami tebu pun belum menyentuh setengah dari lahan yang disediakan. Dari perencanaan 707,52 ha hanya terealisasi tanam sesuai BA kurang lebih 269, 81 ha,” ungkapnya.
Menurutnya, akibat kurang maksimalnya PT. WDM dalam pemanfaatan lahan yang telah disepakati bersama, sehingga menimbulkan kerugian pihak Perhutani maupun LMDH atas terbengkalainya lahan seluas 437,71 ha.
Disamping itu LMDH juga mempertanyakan legalitas kegiatan penebangan tebu yang dilakukan PT. WDM setelah PKS budidaya tanam tebu telah berakhir (22 Juni 2022) dan belum ada perpanjangan.
Pada (31/08/22) salah satu Ketua LMDH Indah Bersemi, Sugianto menghubungi pelaksana lapangan perwakilan PT. WDM, Yusuf yang ada di Desa Kuniran kabupaten Bojonegoro melalui telepon seluler meminta agar kegiatan tebang tebu PT. WDM di kawasan hutan KPH Padangan untuk sementara dihentikan sampai terpenuhinya semua kewajiban PT. WDM kepada Perum Perhutani KPH Padangan.
“Ya Mas nanti akan saya sampaikan ke pimpinan” Jawab Yusuf.
Setelah penyampaian tersebut, tebang tebu hanya berhenti selama dua hari, dan tidak ada pemberitahuan lebih lanjut atas kewajiban PT. WDM terhadap Perum Perhutai maupun kepada LMDH.
Sehingga pada Sabtu (24/09/22) LMDH memperingatkan kembali dengan pemasangan Bener di lokasi budi daya tanam tebu untuk menghentikan segala kegiatan.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua LMDH Tunas Harapan, Kunta yang juga pernah meminta untuk dihentikan kegiatan tebang tebu di wilayahnya.
“Biaya keamanan untuk LMDH Tunas Harapan tahun 2021 saja baru di bayarkan sekitar 35 persen Mas…., sedangkan untuk perjanjian kerja sama kan belum diperpanjang. Kalau tebu ditebang habis dan biaya keamanan belum dibayar siapa yang tanggung jawab…?,” tanya Kunta.
‘Kalau belum ada perpanjangan PKS apa itu tidak kegiatan illegal to Mas,” katanya.
Beda lagi dengan Ketua LMDH Manungal Tani Jaya, Heli S menyampaikan, biaya keamanan diwilayahnya selama masa tanam mulai tahun 2020 baru sekali menerimanya, disamping itu PKS keamannan Tebu juga baru sekali di buat pada bulan Januari tahun 2022 dan berakhir pada bulan Juni 2022.
Heli juga mengatakan bahwa, sangat disayangkan kalau program ketahanan Pangan Nasional harus mengorbankan Fungsi Hutan yang semestinya. Karena selama program budi daya tanam tebu dilaksanakan, belum ada kegiatan pembangunan hutan di petak tersebut. Padahal ruang lingkup PKS juga termasuk Penanaman tanaman kehutanan dengan prosentase luas tanaman kehutanan minimal 51 % dan luas tanaman tebu 49 %.
“ Saya sendiri juga kurang tahu Mas, Penanaman tanaman kehutanan kok belum ada. Atau mungkin DPH belum di bayar oleh PT. WDM, sehingga belum bisa melaksanakan kegiatan pembangunan hutan,” pungkas Heli.









