Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Tahun baru 2022 menjadikan momen harapan baru, termasuk harapan terkait dugaan penyalahgunaan IUP pertambangan pasir di Desa Kliteh Kecamatan Malo Kab. Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dapat segera terungkap dan memberikan sanksi kepada dugaan oknum yang bermain didalamnya, apalagi sebentar lagi masyarakat Kab. Bojonegoro akan memiliki Kapolres Baru.
“Warga Desa Kliteh berharap, dengan bergantinya Kapolres nanti, permainan dan dugaan mafia perizinan dapat segera terungkap, dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada oknum yang bermain didalamnya,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan dengan alasan faktor keamanan, Minggu (2/1/2022).
Sudah, imbuhnya, tiga hari ini warga Desa Kliteh merasa lega dan nyaman, karena galian tersebut tidak ada aktivitas, namun terdengar kabar besok Senin (3/2/2022) akan dimulai lagi aktivitas penambangan tersebut.
“Kondisi jalan yang bakal terdampak dengan adanya galian tersebut antara lain, Desa Kliteh, Desa Rendeng, Desa Sudah dan Desa Ngujung,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar bahwa, diduga Desa yang berdampak di luar Desa Kliteh menerima setoran dari pegusaha galian sebesar RP 10 ribu/rit, sedangkan untuk Desa Kliteh diduga menerima setoran Rp. 30 ribu/rit, selain itu ada dugaan setoran yang masuk ke kantong pribadi Kepala Desa (Kades) Kliteh.
“Makanya meskipun tidak pernah ada rapat warga, Kades Kliteh seakan tutup mata tutup telinga dengan adanya dugaan pelanggaran IUP dalam pertambangan tersebut,” ungkapnya.

Hasil temuan awak media dilapangan ada beberapa kejanggalan antara lain :
- Hingga IUP diterbitkan oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, warga belum pernah merasa diajak musyawarah oleh pemilik izin atau pelaku usaha terkait persetujuan adanya tambang di desa tersebut.
- Tanah seluas 21 HA yang tertera dalam IUP merupakan ukuran yang fantastis, karena tanah seukuran tersebut milik siapa sebab pemilik tanah tidak pernah merasa menjual ataupun merekomendasi agar tanahnya diberikan izin pertambangan.
- Pantauan awak media pernah ada tandingan pertambangan di lokasi tersebut, padahal juga sudah masuk dalam wilayah yang dikeluarkan IUP, tetapi hanya penambangan tandingan yang diberikan sanksi atau ditutup aktivitasnya.
- Pelaku usaha pertambangan bukan pemilik izin, pelaku usaha dari CV Kurnia yang juga merupakan Kades Semlaran, Fanta (berdasarkan pengakuan dari Kepala Desa Kliteh, Jali)
Berdasarkan temuan dilapangan, diduga adanya penyalahgunaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki pemilik pertambangan, karena pelaku dilapangan diduga CV Kurnia milik Fanta yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Semlaran, sehingga pemilik IUP diduga melanggar IUP pasal 7 ayat a/f dari surat keputusan menteri Investigasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor : 1024/I/IUP/PMDN/2021 yang berbunyi : pemegang IUP dilarang : a. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Kepala Desa Kliteh, Jali masih memilih tutup mulut saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan setoran yang masuk ke kantong pribadi.









