Kabupaten Malang – Aktivitas tambang galian C batu kapur yang diduga ilegal terendus di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Selain tidak mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut juga disinyalir menggunakan solar bersubsidi untuk operasionalnya. Temuan ini berasal dari penelusuran tim investigasi awak media.
Awalnya, tambang ditemukan pada Minggu (08 Maret 2026) di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Mentaraman, dengan armada dump truck yang keluar masuk secara intens. Keberadaannya memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan jalan akibat kendaraan berat.
Tak lama kemudian, tim investigasi menemukan bahwa kegiatan tambang diduga berpindah lokasi ke Kedungsalam 1, Desa Kedungsalam, pada 10 Maret 2026 yang memunculkan dugaan upaya menghindari pantauan masyarakat dan aparat. Di lokasi baru, aktivitas penggalian dan pengangkutan masih berlangsung.
Berdasarkan informasi lapangan, material batu kapur dijual ke wilayah Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, dengan harga sekitar Rp875.000 per dump truck.

Aktivitas tambang diduga dikelola oleh seseorang berinisial “LS”. Upaya konfirmasi langsung belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Temuan ini telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait penanganannya.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenai pidana sesuai UU Pertambangan Mineral dan Batubara (maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar) serta UU Minyak dan Gas Bumi (maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar) untuk dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.








