Gerebek Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Alat Berat dan Satu Pelaku

Kabupaten Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat menghentikan aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan yang dilakukan di tengah suasana Ramadan ini merupakan respons atas keresahan warga terhadap kerusakan lingkungan yang kian masif.

Praktik pengerukan bumi secara ilegal ini terendus setelah warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas alat berat yang beroperasi terus-menerus. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan investigasi lapangan dan menemukan kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah aset dan satu orang di lokasi kejadian.

”Iya, satu orang sudah kami amankan. Untuk detail lebih lanjut, mohon bersabar karena akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” ujar salah seorang penyidik saat dikonfirmasi media, Senin (30/3/2026).

Meski pihak kepolisian masih menutup rapat detail jumlah barang bukti, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa petugas telah memasang garis polisi pada:

  • Unit Alat Berat: Sejumlah ekskavator yang digunakan untuk pengerukan.
  • Armada Angkut: Beberapa unit truk yang digunakan untuk mendistribusikan hasil tambang.

Seorang pekerja berinisial M saat ini dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap aktor intelektual atau dalang di balik bisnis ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya penindakan tegas di wilayah Purwosari tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

”Kasusnya sudah ditangani oleh Unit Tipidter, kami masih menunggu perkembangan laporan lengkap terkait sejauh mana keterlibatan pihak-pihak di sana,” ungkap Iptu Joko singkat.

Hingga saat ini, Polres Pasuruan belum mengeluarkan pernyataan resmi (press release) mengenai status hukum pemilik lahan maupun estimasi total kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Masyarakat berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *