Berkedok Perawatan Salon Kecantikan Diduga Tempat Penjualan Miras

Kabupaten Malang – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Malang. Tim investigasi media investigasitimes.com menemukan tempat penjualan miras jenis arak Bali yang disamarkan sebagai salon kecantikan di Asrikaton, Kecamatan Pakis, Malang Provinsi Jawa Timur.

Modus Terselubung Pasutri

Pasangan suami istri berinisial Deni dan Novia diduga menjadi pelaku utama. Mereka menjalankan bisnis miras ilegal tanpa izin edar dengan kedok salon kecantikan. Aktivitas ini terorganisir dengan rapi sehingga sulit terdeteksi oleh masyarakat dan aparat.

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, S.A.P., M.H saat dilapori tim awak media  menyampaikan, Baik, Diperhatikan.

“Terima kasih atas informasinya. Segera kami tindak lanjuti,“ tegas Kapolsek Pakis, (27/9/2025).

Harga arak yang ditawarkan bervariasi, dengan botol bertutup merah seharga Rp35 ribu dan tutup hitam Rp30 ribu. Praktik ilegal ini disinyalir telah berlangsung lama tanpa tindakan hukum.

Seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan keresahannya.

“Kami berharap aparat segera menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal ini. Generasi muda bisa rusak jika praktik ini dibiarkan,” ucapnya.

Upaya konfirmasi kepada penjual oleh awak media tidak mendapatkan tanggapan.

Aktivitas penjualan miras ilegal ini berpotensi melanggar:

– Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang melarang perdagangan minuman beralkohol tanpa izin.

– Pasal 204 KUHP, terkait penjualan barang berbahaya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan.

Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar jika terbukti bersalah.

Masyarakat mendesak Polsek Pakis dan Polres Malang untuk segera bertindak tegas. Penindakan diharapkan dapat menghentikan praktik miras ilegal dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *