Kabupaten Koltim – Persoalan belum dikembalikannya kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) oleh mantan ajudan dari mantan Bupati Koltim yang belakangan diketahui bernama Tri Putro Leksono SH, kini tak lagi hanya sekedar menjadi urusan penertiban aset daerah.
Persoalan ini juga bisa menyentuh aspek kepatuhan terhadap hukum dan kedisiplinan institusi, mengingat Tri diketahui merupakan anggota Polri aktif berpangkat Aipda.
Hingga kini, kendaraan dinas milik Pemda Koltim tersebut masih berada dalam penguasaan Tri. Alasannya, ia meminta penggantian biaya perbaikan kendaraan yang diklaim mencapai sekitar Rp30 juta.
Namun, alasan tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk menahan aset pemerintah daerah.
Terlebih, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya, pemeliharaan, pengamanan, serta pengembaliannya telah diatur melalui ketentuan perundang-undangan.
Sebagai anggota Polri aktif yang pernah mendapat penugasan sebagai ajudan kepala daerah, Tri semestinya memahami bahwa, setiap tindakan harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kehormatan institusi tempatnya bertugas.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sangat terang mengatur pedoman sikap, perilaku, serta perbuatan anggota kepolisian, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian pula, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan dan martabat negara serta institusi kepolisian.
Apabila penguasaan kendaraan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan bertentangan dengan kewajiban kedinasan, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh institusi Polri.
Bahkan, dari sisi hukum pidana, persoalan ini juga perlu dicermati. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 486. Sementara Pasal 488 mengatur pemberatan apabila penguasaan barang terjadi karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.
Selain itu, ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur perbuatan penggelapan barang yang berada dalam penguasaan karena jabatan.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus melalui pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsur hukumnya oleh aparat berwenang.
Pemerintah Kabupaten Koltim juga dituntut untuk menunjukkan ketegasan. Jangan sampai aset daerah yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan pemerintahan justru terlalu lama berada dalam penguasaan pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan penggunaan.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, memberikan landasan pengelolaan dan pengamanan aset daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan aset tetap terdata, terpelihara, dan berada dalam penguasaan pihak yang berhak.
Jika surat permintaan pengembalian kendaraan yang sebelumnya telah dilayangkan Pemda tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan, langkah selanjutnya semestinya tidak berhenti pada teguran administratif.
Pemda dapat meningkatkan koordinasi secara kelembagaan dengan Kapolres Koltim maupun atasan langsung yang bersangkutan. Bahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan resmi kepada Propam Polri agar persoalan tersebut diperiksa sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, jalur hukum juga terbuka untuk ditempuh berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai tuntutan penggantian biaya perbaikan kendaraan sekitar Rp30 juta, persoalan tersebut sebenarnya masih memiliki ruang penyelesaian.
Pemerintah daerah tidak harus mengabaikan klaim tersebut, tetapi juga tidak boleh langsung mengakuinya sebagai kewajiban pembayaran tanpa pemeriksaan administrasi dan dasar hukum yang jelas.
Tri dapat mengajukan klaim secara resmi dengan melampirkan nota asli, kuitansi pembayaran, bukti transaksi, serta keterangan mengenai kapan dan atas dasar apa perbaikan kendaraan dilakukan.
Selanjutnya, Pemda Koltim dapat mengoordinasikan pemeriksaan bersama OPD terkait, BPKAD, dan Inspektorat Daerah untuk memastikan apakah perbaikan tersebut benar-benar dilakukan terhadap kendaraan milik Pemda, apakah sebelumnya mendapat persetujuan atau perintah kedinasan, serta apakah nilai pengeluarannya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan?
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kewajiban pembayaran yang sah dari pemerintah daerah, biaya tersebut dapat ditelaah untuk kemungkinan pengakuan sebagai kewajiban atau atau utang belanja daerah kepada pihak yang bersangkutan.
Namun, pengakuan tersebut tidak otomatis hanya karena terdapat nota atau kuitansi. Harus ada dasar kewajiban, verifikasi, dan proses administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Jika memenuhi persyaratan, penyelesaiannya dapat diproses melalui mekanisme penganggaran yang sah pada APBD Perubahan atau tahun anggaran berikutnya, sesuai hasil reviu dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembayaran tidak dilakukan secara sepihak atau langsung mencairkan uang dari kas daerah hanya berdasarkan bukti pengeluaran lama.
Di sinilah pentingnya peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah untuk memberikan reviu agar penyelesaian klaim tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun temuan pemeriksaan di kemudian hari.
Dengan cara demikian, tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada pula alasan untuk terus mempertahankan kendaraan dinas di luar mekanisme pengelolaan aset daerah.
Ada satu hal yang tidak boleh dicampuradukkan dalam persoalan ini yaitu mengenai klaim penggantian biaya dengan kewajiban mengembalikan kendaraan dinas merupakan persoalan berbeda, penyelesaiannya melalui jalur masing-masing.
Kendaraan harus segera dikembalikan kepada pemerintah daerah sesuai prosedur pengamanan dan penertiban aset. Sementara klaim biaya perbaikan tetap dapat diproses melalui mekanisme administrasi yang sah.
Dengan kata lain, tidak ada pembenaran untuk menjadikan kendaraan dinas pemerintah sebagai semacam “jaminan” atas klaim biaya perbaikan yang belum diselesaikan.
Persoalan yang telah berlarut-larut ini sejatinya menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Koltim dalam menegakkan aturan dan menyelamatkan aset daerah.
Publik tentu menunggu apakah pemerintah daerah benar-benar berani mengambil langkah konkrit, atau justru membiarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian.
Begitu pula dengan institusi Polri. Status sebagai anggota kepolisian aktif semestinya menjadi alasan untuk menunjukkan keteladanan, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan.
Sebab, kehormatan institusi tidak hanya diukur dari ketegasan anggota ketika menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga dari kesediaan setiap anggotanya untuk tunduk pada hukum dan menghormati hak pihak lain.
Kendaraan dinas tersebut adalah aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi. Jika ada hak yang harus diperjuangkan, tersedia jalur administrasi dan hukum untuk menyelesaikannya. Yang tidak boleh terjadi adalah persoalan klaim pribadi membuat aset daerah terus tertahan.









