Bak Drama Korea, Dugaan RJ Kasus Pencurian Kayu Trembesi di Polsek Kasiman Disorot, Kapolres hingga Propam Didesak Turun Tangan

Kabupaten Bojonegoro – Proses penyelesaian dugaan kasus pencurian kayu trembesi di Tempat Pengolahan Kayu (TPK) Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Kasiman Polres Bojonegoro menuai sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan terlapor berinisial HR tersebut mulai menjadi perbincangan. Bahkan, rangkaian peristiwanya dinilai sebagian kalangan bak drama Korea, penuh tanda tanya dan menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

Persoalan bermula dari dugaan pencurian kayu trembesi di kawasan TPK Batokan yang dipergoki Wakil Administratur (Waka ADM) pada 29 Oktober 2026. Namun, laporan yang disampaikan Asper Sekaran, Ainur Rofik ke Polsek Kasiman baru dilakukan pada 31 Oktober 2026, atau dua hari setelah peristiwa tersebut.

Di tengah penanganan perkara, muncul pula informasi mengenai dugaan kedekatan Kapolsek Kasiman, IPTU Mochamad Khambali, S.Sos., M.H., M.A.P., dengan seseorang berinisial SP yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan HR.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Kasiman memberikan pernyataan yang menarik perhatian.

“Kalau saya terima uang dari HR khawatir kuwalat karena saya sudah kenal kayak saudara,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan tersendiri di tengah masyarakat. Apalagi, publik mengharapkan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Sorotan berikutnya tertuju pada mekanisme pelaksanaan RJ. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum proses RJ berlangsung, terlapor bersama saudaranya dan pihak Perhutani terlebih dahulu dikumpulkan di ruang Kapolsek.

Setelah pertemuan tersebut, Kapolsek disebut memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kasiman untuk membuat dokumen RJ.

Hal ini menjadi tanda tanya karena pada hari yang sama proses RJ disebut diawali dengan pemeriksaan saksi. Publik pun mempertanyakan bagaimana tahapan penanganan perkara tersebut dilakukan, termasuk apakah seluruh prosedur dan persyaratan RJ telah dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Apakah mekanisme RJ tersebut benar-benar lahir dari kesepakatan sukarela para pihak, atau terdapat tahapan yang perlu dievaluasi? Pertanyaan inilah yang kini membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Di sisi lain, Kepala TPK Batokan, Najib saat dimintai keterangan mengenai proses RJ tersebut mengaku belum mengetahui secara detail, meskipun namanya disebut ikut menyaksikan proses penyelesaian perkara.

“Kalau masalah RJ saya kurang begitu jelas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai sejauh mana pihak-pihak yang hadir memahami proses perdamaian dan dokumen yang dibuat dalam penyelesaian perkara tersebut.

Kini publik menunggu sikap tegas Kapolres Bojonegoro, fungsi Pengawasan Penyidikan (Wasidik), hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penanganan dugaan pencurian kayu trembesi tersebut telah sesuai prosedur, apakah terdapat potensi konflik kepentingan, serta apakah mekanisme RJ dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, RJ bukan sekadar formalitas perdamaian ataupun pembuatan dokumen kesepakatan. Mekanisme tersebut harus memenuhi persyaratan hukum, menjamin kesukarelaan para pihak, serta tidak boleh menjadi sarana untuk mengabaikan proses penegakan hukum.

Masyarakat berharap institusi Polri tidak hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap setiap tahapan penanganan perkara.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, tentu tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan dan klarifikasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Jangan sampai mekanisme keadilan restoratif yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian perkara justru menimbulkan pertanyaan baru tentang keadilan itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *