Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap penetapan tiga orang tersangka yang disebut berasal dari kalangan jenderal kepolisian.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.
Meski tidak menyebut nama secara langsung, inisial tersebut dalam informasi yang beredar dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
” Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ujar Asep.
Ia menyebut ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyadapan Diduga Berlangsung Tanpa Prosedur
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Menurut Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem tersebut.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak,” ungkap Asep.
Nomor Presiden hingga Pejabat Negara Diduga Disadap
Dalam keterangannya, Asep menyebut salah satu sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Selain Presiden Prabowo, sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan tersebut memunculkan perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi pejabat negara dan keamanan sistem elektronik institusi pemerintahan.
Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, praktik penyadapan tersebut berpotensi menjadi persoalan serius terkait penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan privasi.
Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.
Pasal yang disebutkan antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Sementara dugaan pelanggaran akses dan manipulasi informasi elektronik turut dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang disebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses hukum sesuai pembuktian dan ketentuan perundang-undangan.
Presiden Prabowo Disebut Perintahkan Proses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, Presiden kemudian memerintahkan agar persoalan tersebut ditangani melalui proses hukum yang tegas dan objektif.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Yusril juga mempersilakan masyarakat menafsirkan sendiri identitas tiga orang yang disebut melalui inisial oleh Kabareskrim.
Rekam Jejak Tiga Perwira yang Dikaitkan dengan Kasus
Nama Listyo Sigit Prabowo bukan sosok baru dalam jajaran elite kepolisian. Ia merupakan Kapolri yang menjabat sejak 27 Januari 2021 hingga masa jabatannya berakhir.
Lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991. Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Kapolres, Kapolda Banten, Kadiv Propam, hingga Kabareskrim Polri.
Sebelum dipercaya menjadi Kapolri, Listyo juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga 2016.
Sementara itu, Irjen Ahrie Sonta Nasution merupakan lulusan Akpol 2002. Ia memiliki pengalaman di bidang operasional, reserse, pemberantasan narkotika, serta pengawasan internal kepolisian.
Ahrie juga pernah menjadi sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo dan ajudan Presiden Prabowo Subianto. Pada Oktober 2026, ia disebut mendapat penugasan sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Adapun Irjen Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akpol 1999. Kariernya banyak ditempa di bidang reserse, khususnya penanganan tindak pidana terorisme.
Eko pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, menduduki posisi di Bareskrim Polri, serta memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelum dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Polri.
Ujian Transparansi dan Profesionalisme Penegakan Hukum
Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden menjadi ujian serius bagi transparansi dan profesionalisme institusi kepolisian.
Publik kini menunggu keterbukaan penyidik mengenai siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana penyalahgunaan sistem penyadapan dapat terjadi, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data elektronik.
Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka harus berjalan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Penegakan hukum dalam perkara ini tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa, mekanisme pengawasan sistem penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan serupa tidak terulang.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









