Keadilan Tidak Selalu Berakhir di Ruang Sidang, Mediasi Menjadi Jalan Menuju Solusi Terbaik

Ketua DPC PERADI Kota Malang, Bisma Putra Mahardhika

Kota Malang – Di tengah meningkatnya berbagai sengketa hukum, baik di bidang perdata, bisnis, pertanahan, maupun keluarga, masih banyak masyarakat yang menganggap pengadilan sebagai satu-satunya jalan untuk memperoleh keadilan. Padahal, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim. Dalam banyak kasus, mediasi justru mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, efektif, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Pandangan tersebut disampaikan Advokat dan Mediator Bisma Putra Mahardhika, lulusan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) sekaligus Ketua DPC PERADI Kota Malang. Menurutnya, profesi advokat tidak hanya berorientasi pada kemenangan di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum.

“Seorang advokat tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang dimenangkan di pengadilan. Keberhasilan juga tercermin dari kemampuannya menghadirkan solusi terbaik bagi klien. Apabila sengketa masih dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, maka mediasi merupakan langkah yang patut dikedepankan. Damai bukan berarti mengalah, tetapi memilih jalan yang memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Bisma.

Sebagai mediator bersertifikat, Bisma menjelaskan bahwa mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk berdialog secara terbuka dengan pendampingan mediator yang bersifat netral dan independen. Melalui pendekatan tersebut, para pihak dapat mencari titik temu tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Selain lebih efisien dari sisi waktu dan biaya, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antarpihak, terutama dalam sengketa keluarga, bisnis, dan pertanahan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi mencerminkan budaya hukum yang lebih modern karena berorientasi pada penyelesaian masalah (problem solving), bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Oleh sebab itu, setiap sengketa idealnya diberikan kesempatan untuk diselesaikan secara damai sebelum berlanjut ke proses litigasi.

Meski demikian, Bisma menegaskan bahwa jalur litigasi tetap menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum apabila upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan atau hak-hak para pihak tidak dapat dilindungi melalui mediasi. Dalam kondisi tersebut, advokat tetap berkewajiban memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal demi tegaknya keadilan.

“Perdamaian bukanlah bentuk kelemahan. Justru diperlukan kebesaran hati, komunikasi yang baik, dan komitmen untuk menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak. Ketika penyelesaian damai dapat diwujudkan tanpa mengorbankan hak-hak hukum para pihak, itulah bentuk keadilan yang sesungguhnya,” katanya.

Melalui perannya sebagai advokat, mediator, dan Ketua DPC PERADI Kota Malang, Bisma menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan dialog, tanpa mengesampingkan proses litigasi sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian damai tidak dapat dicapai.

Menurutnya, paradigma penyelesaian sengketa perlu bergeser dari sekadar mencari kemenangan menuju upaya menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antarpihak.

“Keadilan tidak selalu berakhir di ruang sidang. Dalam banyak perkara, mediasi menjadi jalan menuju solusi terbaik, karena damai adalah kemenangan yang memberi manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *