Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Tuban Kian Terkuak, Kades Ngepon Akui Dua Lokasi Tanpa Izin

Kabupaten Tuban – Praktik pertambangan batu bara yang diduga kuat ilegal di Kabupaten Tuban kian terang benderang. Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Desa Ngepon, Mansyur  yang secara blak-blakan mengungkap adanya dua titik lokasi penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dua lokasi itu berada di Dukuh Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, yang disebut-sebut dikelola oleh Mansyur sendiri, serta di Desa Kebon Agung, Kecamatan Bancar, yang diduga milik seorang oknum bernama Budi dengan pengelola lapangan bernama Joko.

Dalam pernyataannya kepada awak media beberapa bulan lalu, Kades Mansyur sempat mengklarifikasi simpang siur informasi terkait lokasi aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Kelihatannya muatnya di Pantura, kalau di sini baru ngupas-ngupas (land clearing). Itu dari Desa Kebon Agung, Kecamatan Bancar, yang punya Joko,” terang Mansyur.

Ironisnya, adanya salah alamat atau kerancuan penyebutan lokasi ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum “beking” di balik layar. Kondisi tersebut membuat para pelaku merasa aman dan leluasa menjalankan aktivitas pertambangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Warga setempat berharap adanya penindakan hukum yang tegas dan profesional dari pihak kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan guna memastikan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas serta aktivitas tambang tanpa izin dapat segera dihentikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *