Investigasitimes.com, Koltim – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penghitungan kerugian negara atas pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021 lalu.
“Suratnya (hasil audit BPKP) baru hari ini kami terima.Sekarang kami lagi pelajari hasil auditnya sebelum penentuan sikap,” demikian disampaikan Kajari Kolaka melalui Kasi Intelnya, Bustanil Arifin SH MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), pada Kamis (19/6/2025).
Bustanil belum banyak memberikan komentar mengenai rencana untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hasil audit BPKP merupakan kata kunci utama bagi penyidik pasca menaikan perkaranya ke tingkat penyidikan.
Pihak Kejari Kolaka sendiri telah lama mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara atas pengadaan bibit kopi robusta yang melekat pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim tahun 2021.
Dan hari ini, BPKP telah menyerahkan hasil penghitungannya kepada pihak kejaksaan. Artinya, untuk penetapan tersangka dalam kasus ini kini tinggal menunggu waktu saja.
Namun, mengenai siapa saja calon tersangka yang bakal bertanggung jawab terhadap kerugian negara itu masih dalam pendalaman.
“Kami belum bisa pastikan (jumlah tersangka). Intinya kami pelajari dulu hasil auditnya untuk selanjutnya bisa kami tentukan siapa saja yang bertanggung jawab terkait kerugian negara tersebut,” tegas Bustanil.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021 dimenangkan oleh CV Lumbung Sekawan. Proyek ini melekat pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim dengan pagu Rp. 4,2 miliar.









