Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/IX/KEP/2024, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mendapatkan promosi jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).
Pria yang akrab di sapa dengan panggilan Buher ini merupakan alumnus Akpol 2000 dari Batalyon Sanika Satyawada, dirinya menggantikan Kombes Pol Luthfie Setiawan yang selanjutnya mengemban amanah sebagai Kapolrestabes Surabaya.
Berita terkait mutasi tersebut di sambut baik dan penuh harapan oleh warga Bojonegoro khususnya warga Dusun Brambang Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem yang selama ini menyaksikan dugaan pertambangan ilegal atau yang biasa di sebut galian C. Awalnya pemilik di kenal dengan inisial Serda KS yang merupakan oknum anggota Kodim 0813 Bojonegoro.
“Modusnya pemerataan lahan pertanian tetapi prakteknya di lokasi dijadikan tambang galian C, dan dijual kepada orang – orang yang membutuhkan hasil tambang tersebut,” jelas warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Senin (23/9/2024).
Ditambahkannya, pertambangan ilegal Galian C tersebut hingga kini terus beroperasi, meskipun diduga kuat tidak memiliki IUP OP.
“Kerusakan lingkungan di lokasi tambang dan rusaknya infrastruktur jalan di khawatirkan oleh warga, tetapi warga tidak berani karena oknum aparat yang ada disana, untuk itu warga berharap kepada pak Dirreskrimsus yang baru dapat menghentikan dan memberikan sanksi kepada pelaku pertambangan ilegal,” harap warga.
Pelaku pertambangan, Serda KS saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, maaf pak…saya sudah tidak ngurusi tambang.
“Kalau ada keperluan silahkan saja datang ke lokasi,” jawab KS saat dihubungi via seluler.
Diketahui, pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah atau wilayah setempat. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.









