Investigasitimes.com, Kab. Malang – Peredaran penjualan minyak goreng kemasan tanpa izin edar dan tanpa merek di temukan di Jl. Panglima Sudirman Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, tepatnya di sebuah toko bernama toko berkah abadi, Rabu (13/3/2024).
Ada dugaan minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang. Pemilik toko bernama Rizki mengaku bila dirinya menjual minyak goreng itu dengan harga per botol Rp 14.000.
“Untuk ukuran botol 900 ml harganya Rp. 14 ribu, sedangkan 1 karton isi 12 botol Rp 168.000,” terang Rizki.
Namun dirinya mengaku tidak tahu asal produksi minyak goreng tersebut.
“Saya tidak tahu asal minyak goreng tersebut, pas lewat sini biasanya mampir dan saya beli,” ungkapnya.
Dengan temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum dan BPOM dapat menindaklanjuti temuan tersebut.
Diketahui, atas aktivitas tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.









