Investigasitimes.com, Koltim – SPBU bernomor seri 7493544 yang berada di wilayah Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap pelanggannya.
Meski begitu, masih ada saja yang berupaya menyoroti sisi pelayanan pihak pengelolah SPBU Rate-rate tanpa dasar argumentasi yang kuat. Seperti soal literan yang tidak mencukupi, antrian yang berulangkali serta pengutamaan pengisian jerigen ketimbang kendaraan roda dua atau motor.
Pengawas SPBU Rate-rate, Lukman menyatakan bahwa pendistribusian BBM yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Pihaknya selalu bekerja secara profesional dan tidak berani melakukan hal-hal yang merugikan, apalagi berlaku pengawasan secara langsung oleh Direktorat Metrologi sebagai yang memberikan perlindungan pada konsumen maupun produsen.
“Kami dapat membuktikan melalui segel yang terpasang pada nozzle. Jadi, tentang tudingan bahwa kami menyalurkan BBM tidak sesuai dengan takaran liter, kami tegaskan jika hal itu sama sekali tidak benar. Dan kami tidak berani melakukan hal itu,” kata Lukman.
Dijelaskan, dalam upaya menjamin ketepatan takaran di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak Kabupaten Kolaka dan Kolaka timur, UPTD Metrologi legal rutin melakukan pelayanan tera/tera ulang. Tera ulang dilakukan rutin minimal satu tahun satu kali di seluruh SPBU.
Proses tera ulang dilakukan pada tiap nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik UPTD Metrologi yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi.
“Pengukuran dilakukan minimal tiga kali untuk setiap nozzle dengan toleransi 100 mililiter per 20 liter. Setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama 1 tahun. Cap tanda tera yang berlaku hanya dapat dipergunakan oleh pegawai yang berhak atas perintah dan atau persetujuan dari Pimpinan Unit Metrologi setempat. Jika ditemukan nozzle yang tidak sesuai dengan toleransi, maka akan dilakukan kalibrasi agar peralatan menunjukkan takaran yang sesuai,” tuturnya.
Lebih lanjut diuraikan, pelaksanaan tera dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap konsumen sehingga masyarakat mendapat barang sesuai dengan nilai yang dikeluarkan.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan oerlengkapannya. Tera ini sangat penting karena untuk melindungi pembeli dan pedagang.
Selanjutnya, desas-desus jika pengantrian bisa terjadi sampai 15 kali juga dibantah keras Lukman. Pria berusia 26 tahun ini menyebutkan, bagaimana mungkin satu konsumen bisa mengantri sebanyak itu sementara ratusan konsumen dapat dilayani semua.
“Kami mendapat jatah jatah 8.000 liter. Jika satu orang pengantri dapat melakukan antrian sampai 15 kali, berati kami hanya dapat melayani beberapa orang saja. Justru di SPBU Rate-rate ini kami dapat mendistribusikan kepada ratusan konsumen dengan menghabiskan waktu sekurang-kurangnya 5 – 6 jam,” ujar Lukman.
Terakhir, Lukman mengharapkan jika konsumen yang merasa tidak berkenan dengan sistem pelayanan SPBU Rate-rate maka dipersilahkan datang di kantor.
“Kami siap menerima keluhan dan memperbaiki apabila ada kesalahan yang kami lakukan dalam hal pelayanan agar tidak menimbulkan asumsi liar yang akhirnya dapat merugikan secara sepihak (pengelolah),”imbuhnya.
Beberapa konsumen mengungkapkan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh SPBU Rate-rate. Bahkan, salah seorang menyatakan jika BBM yang selalu dibelinya dari SPBU Rate-rate selalu mencukupi atau sesuai dengan takaran liternya.
“Kalau untuk saya tidak ada masalah. Terus terang liternya selalu cukup. Tidak ada keluhan kalau soal liternya,” ucap Fadli, salah seorang konsumen yang selalu mengisi BBM di SPBU Rate-rate.









