Pemda Koltim Gelar Rakor Ketenagakerjaan Sekalian Sosialisasi BPJS

Investigasitimes.com, Koltim – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi BPJS Ketengakerjaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tingkat Kabupaten Koltim tahun 2023.

Rakor perdana pasca pemilihan serentak 2022 lalu itu, dilaksanakan di Aula Pemda Koltim dan dibuka secara langsung oleh Plt Bupati Koltim, Abdul Azis SH MH. Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir, Sekda Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, Kepala OPD Lingkup Pemda Koltim, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Koltim, Ketua BPD desa beserta anggota BPD, Perwakilan Dandim 1412 HO Kolaka.

Adapun tema yang diangkat dari rakor ini yaitu “Memajukan, Memandirikan dan Mensejahterakan Desa melalui Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat Kolaka Timur (Gemas Koltim), dalam sinergitas pemerintah desa, daerah dan pusat”.

Pada kesempatan ini, Plt. Bupati Azis mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi merupakan hal yang penting dalam rangka meningkatkan sinergi terhadap seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder.

Selain itu mendorong peningkatan dan percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan, sistem pengelolaan keuangan desa agar lebih maksimal, serta sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa tahun 2023.

Dikatakan, pembangunan di desa harus berdasarkan asas prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui musyawarah seperti diamanatkan dalam perundang-undangan.

Lebih lanjut disampaikan, beberapa permasalahan tengah melanda masyarakat pasca Covid-19 secara global yaitu stunting atau gizi buruk. Pemerintah desa berkewajiban memproyeksikan anggaran Dana Desa (DD) untuk mencegah stunting di wilayahnya.

Selanjutnya, pengalokasian anggaran untuk ketahanan pangan di desa sebesar 20% dari pagu DD. Serta, penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) sebesar maksimal 25%.

“Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kolaka Timur digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, perangkat desa serta untuk operasional desa. Dana Stimulan Desa (DSD) yang juga bersumber dari APBD Kolaka Timur digunakan untuk pembiayaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” kata Plt. Bupati Azis

Secara teknis bahwa dana stimulan desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan, Pengelolaan dan Pembagian Dana Stimulan Desa di setiap desa tahun anggaran 2023.

Terkait jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan, Plt. Bupati Azis menjelaskan jika hal ini merupakan Amanah UUD 1945 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah menganggarkan jamsos ketenagakerjaan sebanyak 1.345 orang, terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Dengan alokasi anggaran 580.000 atau jamsos ketenagakerjaan sebesar Rp.10.800/ orang/bulan

“Saya berharap kepada seluruh peserta rakor untuk mengikuti kegiatan ini dengan fokus dan baik. Kepada seluruh kepala desa bekerjalah sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawab kita masing-masing. Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetap bersinergi guna memajukan dan mensejahterakan desa,” pintanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *