{"id":7134,"date":"2026-04-22T05:59:25","date_gmt":"2026-04-21T22:59:25","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=7134"},"modified":"2026-04-22T05:59:25","modified_gmt":"2026-04-21T22:59:25","slug":"negara-rugi-rp243-miliar-mabes-polri-bongkar-223-kasus-mafia-bbm-dan-lpg-dalam-13-hari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/negara-rugi-rp243-miliar-mabes-polri-bongkar-223-kasus-mafia-bbm-dan-lpg-dalam-13-hari\/","title":{"rendered":"Negara Rugi Rp243 Miliar, Mabes Polri Bongkar 223 Kasus Mafia BBM dan LPG dalam 13 Hari"},"content":{"rendered":"<p data-path-to-node=\"3\"><strong>Jakarta<\/strong> \u2013 Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) bergerak cepat menindak pelaku kejahatan energi. Hanya dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 223 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"4\">Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa operasi intensif ini dilakukan hingga periode 20 April 2026. Dampak dari kejahatan ini sangat signifikan terhadap kas negara.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"5,0\">&#8220;Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,&#8221; ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21\/4\/2026).<\/p>\n<p data-path-to-node=\"7\">Dari total ratusan kasus yang diungkap, Polri telah mengamankan 330 orang tersangka. Selain menangkap pelaku lapangan, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti yang menjadi alat sekaligus hasil kejahatan, meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li data-path-to-node=\"8,0,0\">Solar: 403.158 Liter<\/li>\n<li data-path-to-node=\"8,1,0\">Pertalite: 58.656 Liter<\/li>\n<li data-path-to-node=\"8,2,0\">LPG: 13.346 Tabung gas<\/li>\n<li data-path-to-node=\"8,3,0\">Kendaraan: 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6.<\/li>\n<\/ul>\n<p data-path-to-node=\"10\">Berdasarkan pendataan sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Nunung membeberkan fakta mengejutkan mengenai keterlibatan sektor hilir energi. Tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"11\">&#8220;Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 19 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan mendalam,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"13\">Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Pihaknya akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus rantai ekonomi para mafia.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"14\">Ketegasan ini juga berlaku bagi aparat penegak hukum maupun ASN yang terbukti menjadi &#8220;beking&#8221; atau terlibat langsung dalam praktik ilegal ini. Jika ditemukan keterlibatan ASN, kasus akan segera dilimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"15,0\">&#8220;Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera,&#8221; kata Nunung.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"17\">Menurutnya, aksi para mafia ini tidak hanya merugikan materiil, tetapi juga menyebabkan kelangkaan energi yang menyulitkan masyarakat kecil.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"18\">&#8220;Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Komitmen kami zero tolerance. Mottonya masih tetap sama: kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat!&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) bergerak cepat menindak pelaku kejahatan&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7135,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-7134","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7134","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7134"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7134\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7136,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7134\/revisions\/7136"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7135"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7134"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7134"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7134"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=7134"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}