{"id":6939,"date":"2026-02-20T07:31:35","date_gmt":"2026-02-20T00:31:35","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=6939"},"modified":"2026-02-22T07:34:40","modified_gmt":"2026-02-22T00:34:40","slug":"bareskrim-geledah-toko-emas-semar-nganjuk-usut-tppu-terkait-tambang-ilegal-rp258-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/bareskrim-geledah-toko-emas-semar-nganjuk-usut-tppu-terkait-tambang-ilegal-rp258-triliun\/","title":{"rendered":"Bareskrim Geledah Toko Emas Semar Nganjuk, Usut TPPU Terkait Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun"},"content":{"rendered":"<p data-start=\"96\" data-end=\"420\"><strong>Nganjuk<\/strong> \u2013 Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin (PETI). Penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk.<\/p>\n<p data-start=\"422\" data-end=\"762\">Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan pengembangan kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022 yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.<\/p>\n<p data-start=\"764\" data-end=\"984\">\u201cPada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,\u201d ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n<p data-start=\"986\" data-end=\"1296\">Menurut Ade, pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan ke luar negeri. Transaksi tersebut diduga menggunakan emas yang berasal dari hasil tambang ilegal.<\/p>\n<p data-start=\"1298\" data-end=\"1531\">\u201cDiketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p data-start=\"1533\" data-end=\"1841\">Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total nilai transaksi jual beli emas yang diduga bersumber dari pertambangan ilegal sepanjang 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian dan penjualan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian emas dan eksportir.<\/p>\n<p data-start=\"1843\" data-end=\"2115\">Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas ilegal.<\/p>\n<p data-start=\"2117\" data-end=\"2425\">Ade menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Penindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal, kata dia, merupakan bagian dari upaya melindungi lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.<\/p>\n<p data-start=\"2427\" data-end=\"2709\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">\u201cPenanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nganjuk \u2013 Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6940,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-6939","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6939","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6939"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6939\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6941,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6939\/revisions\/6941"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6940"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6939"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6939"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6939"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=6939"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}