{"id":6700,"date":"2025-12-20T15:13:37","date_gmt":"2025-12-20T08:13:37","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=6700"},"modified":"2025-12-20T16:27:57","modified_gmt":"2025-12-20T09:27:57","slug":"seorang-pria-laporkan-mantan-tunangan-ke-polda-sulsel-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/seorang-pria-laporkan-mantan-tunangan-ke-polda-sulsel-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik\/","title":{"rendered":"Seorang Pria Laporkan Mantan Tunangan ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Makassar<\/strong> &#8211; Seorang pria berinisial AB melaporkan mantan tunangannya (kekasihnya) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).<\/p>\n<p>Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan terhadap AB yang disebarluaskan melalui media sosial berupa Instagram.<\/p>\n<p>Pelaporan ini terjadi setelah mantan kekasih AB berinisial dr R, yang diketahui berprofesi sebagai seorang dokter di Makassar, diduga mengunggah konten di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik AB.<\/p>\n<p>Ikhwal laporan ini berawal dari retaknya hubungan pertunangan antara AB dan dr R.<\/p>\n<p>AB mengaku memutuskan hubungan dan membatalkan rencana pernikahan karena sudah tidak sanggup dengan sikap mantan kekasihnya.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut, menurut AB, diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal yang membuat hubungan mereka tidak lagi sejalan.<\/p>\n<p>AB menegaskan, bahwa hubungan yang terjalin antara dirinya dan dr R merupakan hubungan pribadi yang telah berujung pada pertunangan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, ia menyebut seluruh transaksi keuangan yang terjadi selama hubungan berlangsung bersifat sukarela dan tidak pernah didasarkan pada perjanjian hukum, utang-piutang, maupun kerja sama keuangan.<\/p>\n<p>Terkait pertunangan, AB menjelaskan bahwa acara tersebut berlangsung pada November 2025 dan dirangkaikan dengan pembukaan klinik milik dr R di Kabupaten Bone.<\/p>\n<p>Ia mengaku sempat menceritakan kondisinya yang ketika itu memang belum maksimal dipersiapkan, dikarenakan dalam kondisi mendadak. Terlebih lagi, ia masih suasana duka.<\/p>\n<p>Namun demikian, acara pertunangan tetap berlangsung.<\/p>\n<p>AB menyebut bahwa setelah pertunangan berlangsung, tidak pernah ada kejelasan mengenai waktu dan lokasi pernikahan. Sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pembatalan rencana pernikahan.<\/p>\n<p>Pasca pembatalan itu, AB mengaku menjadi sasaran unggahan di media sosial yang menuding dirinya yang bukan-bukan.<\/p>\n<p>Diketahui, hubungan antara AB dan dr R terjalin sejak Mei 2025 dan telah diketahui oleh orang tua masing-masing.<\/p>\n<p>Lantaran merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, AB dengan didampingi pengacaranya, Taufik Sungkono SH akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sulsel.<\/p>\n<p>Selaku pengacara, Taufik Sungkono SH mengatakan, terkait tuduhan<em> &#8220;mahar ghaib&#8221;<\/em> yang dialamatkan kepada kliennya melalui media sosial bisa dibuktikannya bahwasanya itu tidak benar.<\/p>\n<p>&#8220;Apa yang pernah disampaikan klien kami di cek dalam pertunangan waktu itu memang benar adanya. Bukan mengada-ada. Dan kami siap membuktikannya,&#8221; tegas Taufik Sungkono.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Makassar &#8211; Seorang pria berinisial AB melaporkan mantan tunangannya (kekasihnya) ke Kepolisian Daerah Sulawesi&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6701,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-6700","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6700","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6700"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6700\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6705,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6700\/revisions\/6705"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6701"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6700"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6700"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6700"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=6700"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}