{"id":6497,"date":"2025-10-09T13:41:58","date_gmt":"2025-10-09T06:41:58","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=6497"},"modified":"2025-10-09T15:35:44","modified_gmt":"2025-10-09T08:35:44","slug":"terungkap-pelaku-penipuan-ketua-kelompok-tani-di-koltim-ternyata-berprofesi-sebagai-oknum-wartawan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/terungkap-pelaku-penipuan-ketua-kelompok-tani-di-koltim-ternyata-berprofesi-sebagai-oknum-wartawan\/","title":{"rendered":"Terungkap! Pelaku Penipuan Ketua Kelompok Tani di Koltim Ternyata Berprofesi Sebagai Oknum Wartawan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Rupanya Andi Ifitra (46), pelaku penipuan yang dilaporkan AS (60), Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ternyata bukan orang sembarangan.<\/p>\n<p>Sosok yang selama ini dilaporkannya ke aparat kepolisian setempat ternyata memiliki profesi sebagai wartawan dari salah satu media dengan jabatan sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sultra.<\/p>\n<p>Selain itu, dihadapan penyidik, warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe tersebut juga mengaku sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara.<\/p>\n<p>Informasi tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim,AKP Ahmad Fatoni SH, Kamis (9\/10\/2025).<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan (pelaku) adalah Ketua DPC PPWI Sultra, serta sebagai Kaperwil Media Sergap Target. Saat ini pelaku sudah kami amankan (ditahan),\u201d ujar Fatoni, Selasa (8\/10\/2025).<\/p>\n<p>Fatoni menambahkan, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan\/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.<\/p>\n<p>\u201cKami masih merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah rampung, kami akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sekedar informasi, kisah ini bermula pada 12 Agustus 2023 lalu, ketika AS, Ketua Kelompok Tani di Koltim hendak mengajukan proposal bantuan alat pemotong padi ke Dinas Pertanian Provinsi Sultra.<\/p>\n<p>Rencananya, proposal tersebut akan dibawa langsung ke kantor dinas terkait, di Kota Kendari. Namun dalam perjalanan, AS singgah di rumah pelaku untuk beristirahat sejenak. Keduanya memang sudah saling kenal sebelumnya.<\/p>\n<p>Siapa sangka, pertemuan itu justru menjadi awal petaka. Saat melihat proposal tersebut, pelaku mengaku mengenal baik pejabat di Dinas Pertanian Sultra, sekaligus menawarkan diri untuk membantu mempercepat proses persetujuan proposal.<\/p>\n<p>Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 14 Agustus 2023, pelaku mengirimkan foto proposal yang diklaim sudah di-ACC oleh pihak Dinas Pertanian melalui pesan singkat.<\/p>\n<p>Dalam pesan itu, pelaku lalu meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan.<\/p>\n<p>Merasa yakin, AS kemudian menyetujui sebagian permintaan itu dan mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama Sitti Faridah yang tak lain adalah ibu kandung pelaku sendiri.<\/p>\n<p>Namun, harapan tinggal harapan. Minggu demi minggu berlalu, alat pemotong padi yang dijanjikan tak kunjung datang.<\/p>\n<p>Merasa ditipu, AS akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Koltim pada 19 September 2025 lalu.<\/p>\n<p>Laporan tersebut pun langsung direspons pihak kepolisian setempat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.<\/p>\n<p>Profesi yang melekat di pundak pelaku itu sejatinya berperan penting dalam mengawasi dan mengawal kebenaran serta keadilan, bukan justru terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra lembaga dan profesinya sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Rupanya Andi Ifitra (46), pelaku penipuan yang dilaporkan AS (60), Ketua Kelompok&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6498,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-6497","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6497","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6497"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6497\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6503,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6497\/revisions\/6503"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6498"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6497"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6497"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6497"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=6497"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}