{"id":5762,"date":"2025-05-30T14:57:07","date_gmt":"2025-05-30T07:57:07","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=5762"},"modified":"2025-05-30T14:57:07","modified_gmt":"2025-05-30T07:57:07","slug":"penghitungan-kerugian-negara-pengadaan-bibit-kopi-robusta-dan-pembangunan-jembatan-lere-jaya-masih-terkatung-katung-penetapan-tersangka-pun-masih-abu-abu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/penghitungan-kerugian-negara-pengadaan-bibit-kopi-robusta-dan-pembangunan-jembatan-lere-jaya-masih-terkatung-katung-penetapan-tersangka-pun-masih-abu-abu\/","title":{"rendered":"Penghitungan Kerugian Negara Pengadaan Bibit Kopi Robusta dan Pembangunan Jembatan Lere Jaya Masih Terkatung-katung? Penetapan Tersangka pun Masih &#8220;Abu-abu&#8221;"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Hingga sekarang, hasil audit berupa penghitungan kerugian negara atas pengadaan bibit kopi robusta Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 belum ada.<\/p>\n<p>Padahal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sendiri telah lama mengajukan permohonan penghitungan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan\u00a0(BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra).<\/p>\n<p>Dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari salah satu media online, Syahman selaku Pengendali Teknis yang mewakili Korwas Bidang Investigasi BPKP Sultra mengatakan, BPKP telah melakukan investigasi dan sudah ada hasil audit tentang kerugian negara akibat pembelian bibit kopi robusta. Namun hasil audit dikirim di BPKP pusat sebagai syarat adminitrasi yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP). Dan, sudah dalam proses.<\/p>\n<p>\u201cIni kan kantor pusat Pak ada beberapa kami tanyakan dan kami sesuai SOP dan sudah hasil hanya sebatas formal dan kami hanya perwakilan dan kami menunggu hasil dari pusat,\u201d katanya, pada Selasa (18\/3\/2025).<\/p>\n<p>Syahman juga menyampaikan, bahwa dalam pemberitahuan hasil audit, BPKP akan memberikan secepatnya kepada pihak Kejari Kolaka.<\/p>\n<p>&#8220;Dan kami akan menanyakan satu-satu dan tidak boleh bersamaan antara administrasi dan syarat subtansi yang harus di konfirmasi di Kejari Kolaka, dimana syarat subtansi itu kejelasan penyimpanan atau hubungan kausalitas antara penyimpanan dan kerugian negara,&#8221; jelasnya<\/p>\n<p>Tak hanya itu kata Syahman, saat ini BPKP masih sebatas administrasi dulu. Sebab BPKP pusat merupakan penjamin kualitas dalam kasus apabila BPKP Provinsi masih dalam keragu-raguan dan hasil tersebut masih dalam proses dan selalu dalam kehati-hatian.<\/p>\n<p>\u201cSoal hasil berapa lama dikeluarkan oleh pusat, kami masih dalam proses dan BPKP juga bisa digugat sehingga kami harus berhati-hati dan BPKP pusat sebagai penjamin dalam keragu-raguan dan semoga setelah Idul Fitri hasilnya bisa keluar,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p>Ada sedikit sikap optimisme sekaligus harapan dari Syahman. Pada Idhul Fitri hasil penghitungan kerugian negara dari kegiatan pengadaan bibit kopi robusta sudah ada, dan kemudian sudah dapat diberikan pada penyidik kejaksaan.<\/p>\n<p>Namun, fakta berkata lain. Moment yang ditunggu pasca Idul Fitri tak kunjung ada. Sesuatu yang aneh pun terjadi.<\/p>\n<p>Kembali dikutip dari media online, pada wawancara Selasa (6\/5\/2025),Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Putu Adiwarta mengatakan, bahwa pihaknya mengalami kendala sehingga hasil audit terlambat keluar. Yakni, dikarenakan adanya pergantian tim audit ditubuh BPKP.<\/p>\n<p>&#8220;Kendala terlambatnya audit dikarenakan ada pegawai BPKP untuk melakukan audit korupsi bibit kopi robusta dikarenakan pindah tugas ke tempat lain dan ada juga keluar daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,&#8221; kata Putu Adiwarta dalam pernyataannya<\/p>\n<p>Selain beralibi terjadi pergantian auditor serta petugas lainnya sedang keluar daerah, Putu Adiwarta juga menyebut, belum menerbitkan surat tugas baru khusus untuk tim audit\u00a0dugaan korupsi pengadaan kopi robusta di Koltim.<\/p>\n<p>Namun, ia berjanji, bahwasanya dalam waktu dekat surat tugas tim audit akan segera diterbitkan guna percepatan proses pengumpulan data laporan hasil audit.<\/p>\n<p>&#8220;Permintaan audit dari Kejari Kolaka akan tetap menjadi atensi pihak BPKP Provinsi Sultra. Kita pastikan bulan depan sudah bisa rampung dan diserahkan hasil ke Kejaksaan. Ini merupakan utang kami dan pasti kami selesaikan secara profesional. Kalau indikasi kerugian negara pasti ada tapi ini baru indikasi ya, kita tunggu hasilnya,&#8221;ujar Putu Adiwarta.<\/p>\n<p>Belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP Sultra terhadap proyek pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021, mendapat sorotan khususnya dari Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAKP) Sultra bernama Erwin.<\/p>\n<p>Erwin mengatakan, BPKP tidak &#8220;sepenuh hati&#8221; menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi bibit kopi Robusta di Koltim.<\/p>\n<p>Menurutnya, apa yang pernah dikatakan Kepala Bidang Investigasi BPKP Sultra bahwa audit ini menyangkut nasib orang sungguh sangat lucu baginya. Sebab sampai begitu jauhnya memikirkan &#8220;nasib&#8221; orang terduga korupsi yang merugikan keuangan negara.<\/p>\n<p>&#8220;Iya kan ini lucu masa BPKP masih memikirkan nasib koruptor yang bukan ranahnya. BPKP cukup menghitung kerugian negara dan melaporkan kepada penegak hukum yang meminta dia untuk menghitung. Ini malah memikirkan nasib koruptor,\u201d katanya saat ditemui salah satu warung kopi di Kota Kendari, Selasa (6\/5\/2025) seperti dikutip dari salah satu media online<\/p>\n<p>Pada kesempatan wawancara itu, Erwin pula mempertanyakan mengenai sudah berapa banyak uang negara yang dihabiskan BPKP Sultra untuk melakukan perjalanan dinas mengaudit dugaan korupsi bibit kopi robusta di Koltim, namun hasilnya sampai saat ini belum ada.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka\/Kolaka Timur (Koltim), Herlina Rauf, SH.MH menyatakan bahwa, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, ia pula menyebut, jika tak lama lagi tersangka akan segera ditetapkan.<\/p>\n<p>\u201cIya (penetapan tersangka), nanti kami undang (rekan media) untuk konferensi pers ya,\u201d kata Herlina saat dikonfirmasi, Minggu (13\/10\/2024), di lapangan tenis Nur Latamoro, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta.<\/p>\n<p>Hanya saja belum dapat diketahui siapa calon tersangka yang akan ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Kolaka.<\/p>\n<p>Pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021 dimenangkan oleh CV Lumbung Sekawan. Proyek ini melekat pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melakukan kegiatan tender pengadaan bibit kopi robusta dengan nilai pagu Rp. 4,2 miliar.<\/p>\n<p>Sebagian kalangan masyarakat, terutama bagi mereka penggiat antikorupsi berharap, agar pihak BPKP Sultra bisa segera mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara atas pengadaan bibit kopi robusta di Koltim. Kemudian menyerahkannya kepada penyidik kejaksaan, sehingga dugaan perkara ini bisa menjadi terang-benderang. Apalagi, permintaan penghitungan kerugian negara itu sendiri sudah cukup lama diajukan kepada pihak BPKP.<\/p>\n<p>Tidak hanya pada dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta, penghitungan atas kerugian negara dalam proyek swakelola pembangunan jembatan Lere Jaya, Kecamatan Lambandia.<\/p>\n<p>Proyek ini melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim dan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2023.<\/p>\n<p>Status perkaranya juga telah dinyatakan naik ketahap penyidikan. Pihak Kejari Kolaka sudah lama mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara, namun sampai sekarang masih &#8220;terkatung-katung&#8221; alias belum jelas.<\/p>\n<p>Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH MH yang coba dikonfirmasi seputar perkembangan hasil penghitungan kerugian negara dari kedua kasus dugaan korupsi ini belum memberikan tanggapan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Hingga sekarang, hasil audit berupa penghitungan kerugian negara atas pengadaan bibit kopi&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5763,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-5762","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5762","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5762"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5762\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5765,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5762\/revisions\/5765"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5763"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5762"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5762"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5762"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=5762"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}