{"id":5730,"date":"2025-05-24T11:47:17","date_gmt":"2025-05-24T04:47:17","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=5730"},"modified":"2025-05-24T11:47:17","modified_gmt":"2025-05-24T04:47:17","slug":"polisi-masih-lidik-dugaan-pemalsuan-tandatangan-pj-kades-ambapa-pelapor-menanti-kepastian-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/polisi-masih-lidik-dugaan-pemalsuan-tandatangan-pj-kades-ambapa-pelapor-menanti-kepastian-hukum\/","title":{"rendered":"Polisi masih Lidik Dugaan Pemalsuan Tandatangan Pj Kades Ambapa, Pelapor Menanti Kepastian Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com,Koltim<\/strong> &#8211; Kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh Pelaksana Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ambapa, Kecamatan Tinondo bernama Irwan dan bendaharanya, Nuraeni masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Kolaka Timur (Koltim).<\/p>\n<p>Pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari para saksi sudah dilakukan penyidik. Saksi-saksi yang maksud yakni saksi pelapor, saksi dari aparat desa Ambapa, saksi dari Inspektorat, serta saksi terlapor.<\/p>\n<p>Pihak penyidik sendiri belum terburu-buru menaikan perkara ini ketahap penyidikan dan lalu kemudian menetapkan seorang tersangka. Minimal, dua alat bukti permulaan yang cukup harus terpenuhi.<\/p>\n<p>&#8220;Intinya semua masih dalam proses lidik (penyelidikan) dan pengumpulan alat bukti. Setelah itu baru kami laksanakan gelar perkara,&#8221;kata Kapolres Koltim melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Prima STK SIK.<\/p>\n<p>Sebagaimana telah ramai dalam pemberitaan sebelumnya, Pj Kades Ambapa, Irwan dan bendaharanya, Nuraeni dilaporkan ke polisi, pada Rabu (23\/4\/2025). Orang yang melaporkan mereka adalah Sekdes Ambapa yakni Hendrawan.<\/p>\n<p>Hendrawan menduga bahwa tandatangannya telah dipalsukan untuk kepentingan Laporan Pertanggungjawaban\u00a0 (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.<\/p>\n<p>Menurut Hendrawan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam hal administrasi pembuatan LPJ DD tahun 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Saya juga heran Dana Desa bisa cair, padahal saya tidak pernah tanda tangani LPJ penggunaan Dana Desa tahun 2024,&#8221; katanya<\/p>\n<p>Hendrawan menyebutkan, Ia mengetahui apabila tandatangannya telah dipalsukan nanti pada saat pemeriksaan LPJ DD oleh pihak Inspektorat Koltim yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Tinondo.<\/p>\n<p>&#8220;Saat itu dokumen LPJ Dana Desa tahun 2024 ada diatas meja. Kemudian saya periksa. Saya kaget juga sudah ditandatangani, padahal saya tidak pernah bertandatangan,&#8221;ungkapnya.<\/p>\n<p>Merasa ganjil, Hendrawan mencoba mendokumentasikan LPJ DD tahun 2024 itu melalui foto kamera handphone miliknya. Namun, secara spontan Bendahara Desa, Nuraeni tiba-tiba datang dan merampas dokumen tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Saya bilang saya mau lihat saja ini LPJ. Dia (Nuraeni) bilang tidak usah kamu lihat,&#8221;ucap Hendrawan sembari menambahkan bahwa Nuraeni langsung membawa dokumen LPJ itu.<\/p>\n<p>Dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan ini, bukan saja dialami Sekdes, tetapi juga menimpa Kaur Tata Usaha Desa Ambapa bernama Yusran.<\/p>\n<p>Yusran mengetahui tandatangannya telah dipalsukan melalui foto-foto dari LPJ DD yang diperlihatkan oleh Hendrawan. Ketika itu, Yusran dan Hendrawan sedang bersama di kantor Kecamatan Tinondo.<\/p>\n<p>Baik Hendrawan maupun Yusran berharap agar pihak Polres Koltim dapat mengusut tuntas laporan mereka. Kini keduanya dalam penantian akan kepastian keadilan hukum.<\/p>\n<p>Pemalsuan tanda tangan merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman penjaranya paling lama enam tahun.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com,Koltim &#8211; Kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh Pelaksana Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ambapa, Kecamatan&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5731,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-5730","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5730","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5730"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5730\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5732,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5730\/revisions\/5732"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5731"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5730"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5730"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5730"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=5730"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}