{"id":5697,"date":"2025-05-13T18:07:13","date_gmt":"2025-05-13T11:07:13","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=5697"},"modified":"2025-05-13T18:07:13","modified_gmt":"2025-05-13T11:07:13","slug":"polres-lumajang-tegaskan-sedang-melakukan-penyelidikan-3-kasus-di-spbu-54-673-10-pronojiwo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/polres-lumajang-tegaskan-sedang-melakukan-penyelidikan-3-kasus-di-spbu-54-673-10-pronojiwo\/","title":{"rendered":"Polres Lumajang Tegaskan Sedang Melakukan Penyelidikan 3 Kasus di SPBU 54.673.10 Pronojiwo"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Kab. Lumajang<\/strong> &#8211; Dugaan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan komplotan Mafia BBM bersubsidi bernama Kholik dan Ibnu terhadap awak media saat liputan di SPBU 54.673.10 Pronojiwo pada (1\/5\/2025) hingga kini menuai sorotan publik.<\/p>\n<p>Sebelumnya muncul pengakuan mengejutkan dari dugaan pelaku bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi, Ibnu warga kabupaten Lumajang sekaligus aktor pengancaman pembunuhan terhadap wartawan akhirnya nongol dihadapan kamera seseorang yang diduga sekutunya.<\/p>\n<p>Ibnu dengan lagak seperti kebal hukum, lewat rekaman vidio berdurasi 3 menit 45 detik yang sudah beredar mengakui secara blak-blakan jika dirinya merupakan pelaku bisnis minyak alias BBM Subsidi ilegal.<\/p>\n<p>Beredarnya video tersebut, warga berharap supaya APH tidak setengah hati dalam mengungkap kasus tersebut agar citra kepolisian tidak menurun di masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Warga berharap kasus tersebut bukan saja mendapat perhatian dari Kapolres Lumajang, tetapi Kapolda dan Kapolri juga ikut mengawal supaya kasus tersebut dapat terungkap menjadi terang benderang,&#8221; harap warga yang meminta namanya diinisialkan lantaran faktor keamanan.<\/p>\n<p>Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar saat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut menyampaikan, yang bersangkutan sudah diperiksa dan diambil keterangannya.<\/p>\n<p>&#8220;Selamat sore pak didik, yang bersangkutan sudah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Polres Lumajang, terima kasih,&#8221; jawab Kapolres Lumajang pada, (12\/5\/2025).<\/p>\n<p>Senada dengan Kapolres, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menerangkan, bahwa saat ini Satreskrim telah melakukan penyelidikan terhadap 3 Kasus.<\/p>\n<p>&#8220;Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, kasus pengancaman pembunuhan dan kasus dugaan pemerasan saat ini masih dalam penyelidikan,&#8221; jelas Ipda Untoro.<\/p>\n<p>Pihak Satreskrim telah mengantongi nama-nama dan dugaan keberadaan pelaku pemerasan.<\/p>\n<p>Namun sayangnya, saat redaksi ini fokus mempertanyakan terkait perkembangan penyelidikan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, di jawab oleh Ipda Untoro tidak bisa menjelaskan karena masih proses penyelidikan.<\/p>\n<p>Menurut Ipda Pronojiwo, bahwa di Pronojiwo memang ada surat rekomendasi mengetahui kades terkait adanya pembelian BBM yang di salurkan ke masyarakat kec. Tempursari.<\/p>\n<p>&#8220;Karena jarak yang jauh dan tidak adanya SPBU di Tempursari,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Diketahui, usaha<strong> KBLI 46610<\/strong> termasuk usaha dengan tingkat risiko tinggi. Sehingga, butuh izin usaha penjualan BBM berupa:<\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\">Nomor Induk Berusaha (NIB)<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (IUNMG), dan<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Sertifikat Standar<\/li>\n<\/ul>\n<p><span id=\"Izin_Usaha_Penjualan_BBM_Secara_Eceran\" class=\"ez-toc-section\"><\/span><b>Izin Usaha Penjualan BBM Secara Eceran<\/b><\/p>\n<p>Jika usaha jual BBM secara eceran kepada konsumen perorangan atau dalam skala kecil, maka perlu surat izin menjual BBM eceran dengan KBLI berikut.<\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\">KBLI 47892 mengenai perdagangan eceran dan los pasar BBM, minyak pelumas, dan bahan bakar lainnya (tingkat risiko rendah), atau<\/li>\n<li aria-level=\"1\">KBLI 47301 mengenai perdagangan eceran BBM, LPG, dan BBG di sarana pengisian bahan bakar transportasi (tingkat risiko menengah rendah)<\/li>\n<\/ul>\n<p><b>Syarat Menjadi Sub-Penyalur Jenis BBM Tertentu<\/b><\/p>\n<p>Mengenai hal ini, telah terbit peraturan badan pengatur hilir Nomor 6 Tahun 2015. Menurut BPH migas, aturan ini punya fungsi untuk jamin lancarnya distribusi BBM. Syarat jadi sub penyalur, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\">Mempunyai aktivitas usaha berupa usaha dagang dan\/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Lokasi sub penyalur harus sesuai standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Mempunyai sarana penyimpanan berkapasitas maksimal 3.000 L dan memenuhi syarat teknis keselamatan kerja sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Mempunyai peralatan penyaluran yang sesuai syarat teknis dan keselamatan kerja sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Mempunyai izin lokasi yang penetapannya oleh pemerintah daerah setempat untuk keberadaan fasilitas sub penyalur<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Lokasi yang akan ada sarana sub penyalur memiliki jarak minimal lima kilometer dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat atau sepuluh kilometer dari penyalur berupa SPBU terdekat<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Mempunyai data konsumen yang keperluannya sudah dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah setempat<\/li>\n<li aria-level=\"1\">Mempunyai alat angkut BBM yang sesuai standar angkut BBM dan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam kasus tersebut kendaraan yang digunakan menggunakan tangki yang telah di modif.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Kab. Lumajang &#8211; Dugaan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan komplotan Mafia BBM bersubsidi bernama&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5698,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-5697","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5697","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5697"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5697\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5699,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5697\/revisions\/5699"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5698"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5697"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5697"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5697"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=5697"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}