{"id":5574,"date":"2025-04-12T19:16:09","date_gmt":"2025-04-12T12:16:09","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=5574"},"modified":"2025-04-12T19:19:44","modified_gmt":"2025-04-12T12:19:44","slug":"dugaan-kongkalikong-terkait-mark-up-proyek-tpt-yang-ambruk-melibatkan-perangkat-desa-dan-kades-cengkong","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/dugaan-kongkalikong-terkait-mark-up-proyek-tpt-yang-ambruk-melibatkan-perangkat-desa-dan-kades-cengkong\/","title":{"rendered":"Dugaan Kongkalikong Terkait Mark Up Proyek TPT yang Ambruk Melibatkan Perangkat Desa dan Kades Cengkong"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Kab. Tuban<\/strong> &#8211; Dugaan mark up pada proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Cengkong Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban yang saat ini telah ambruk hingga kini diduga belum ada tanggapan dari instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH). Menurut warga ada dugaan kongkalikong atau kerja sama antara perangkat desa (Kamituwo, Kabayan) dan Kepala desa (Kades) Cengkong.<\/p>\n<p>Kerja sama tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang merinci anggaran dana sebagai berikut, realisasi TPT tahap pertama tahun 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 287 juta, tetapi pelaksanaannya menelan anggaran Rp 187 juta. dan sisa anggaran sebesar Rp 100 juta raib tidak ada yang tahu keberadaannya.<\/p>\n<p>Sedangkan di Tahun 2024 realisasi TPT yang bersumber dari DD sebesar Rp. 574 juta untu 2 item, tetapi pelaksanaanya menelan anggaran sekitar Rp. 374 juta, lagi-lagi sisa anggaran sebesar Rp 200 juta tidak ada yang tahu keberadaannya.<\/p>\n<p>&#8220;Diduga ada mark up pembangunan TPT yang baru setahun dibangun senilai ratusan juta rupiah di Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, sekarang sudah hancur hancur berantakan dan ambruk,&#8221; terang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena alasan keamanan, Kamis (10\/4\/2025).<\/p>\n<p>Ditambahkannya, ambruknya TPT ini menimbulkan keheranan dan kekecewaan, bila dalam pelaksanaannya sudah sesuai spek tidak mungkin proyek tersebut sudah hancur secepat ini.<\/p>\n<p>\u201cWarga menduga bahwa proyek TPT ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditetapkan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lantas keterlibatan ketiga pejabat desa yakni Kamituwo, Kabayan bersama Kades tertera dalam kesepakatan saat awal akan pengerjaan proyek tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Proyek tersebut dikerjakan oleh Kamituwo dan Kabayan sebagai pendananya. Hal tersebut sesuai kesepakatan ke 3 pejabat desa tersebut yang menyepakati bila proyek tersebut selesai, maka keuntungannya di bagi dengan ketentuan Kades mendapat jatah 10%, sedangkan kamituwo dan Kabayan masing-masing mendapat 35% karena sebagai pendananya,&#8221; jelas salah seorang narasumber yang enggan namanya disebutkan karena faktor keamanan, Jum&#8217;at (12\/4\/2025).<\/p>\n<p>Ditambahkannya, tetapi saat uang tersebut cair diduga Kades mengingkari kesepakatan tersebut, sementara Kamituwo dan Kabayan hanya dikembalikan dananya ditambah masing-masing diberikan uang tambahan Rp 5 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Karena Kades telah mengingkari kesepakatannya, maka kasus dugaan mark up bocor,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kades Cengkong, Kamituwo dan Kabayan belum memberikan tanggapan terkait ambruknya proyek\u00a0 tersebut dan terkait skandal kesepakatan awal pembangunan proyek TPT.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Kab. Tuban &#8211; Dugaan mark up pada proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5576,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-5574","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5574","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5574"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5574\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5575,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5574\/revisions\/5575"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5576"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5574"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5574"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5574"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=5574"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}