{"id":4984,"date":"2024-10-20T13:06:42","date_gmt":"2024-10-20T06:06:42","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=4984"},"modified":"2024-10-20T13:06:42","modified_gmt":"2024-10-20T06:06:42","slug":"peringatan-pjs-bupati-koltim-agar-asn-bersikap-netral-sepertinya-tak-ada-artinya-di-mata-kapus-tinondo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/peringatan-pjs-bupati-koltim-agar-asn-bersikap-netral-sepertinya-tak-ada-artinya-di-mata-kapus-tinondo\/","title":{"rendered":"Peringatan Pjs.Bupati Koltim agar ASN Bersikap Netral sepertinya Tak Ada Artinya di Mata Kapus Tinondo"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Senin (21\/10\/2024) besok, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain. Selain itu, klarifikasi juga akan dilakukan kepada staf Sulkarnain yang bekerja di Puskesmas Tinondo.<\/p>\n<p>Permintaan klarifikasi dilakukan kepada Sulkarnain disebabkan yang bersangkutan telah terlihat<em> &#8220;mangkal&#8221;<\/em> di rumah atau posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Azis-Yosep Sahaka.<\/p>\n<p>Hal itu diketahui setelah viralnya foto Sulkarnain dengan beberapa orang pria di media sosial Facebook (FB) baru-baru ini. Yangmana,salah satu pria didalam foto diketahui adalah ketua tim pemenangan ASMARA untuk wilayah Kecamatan Tinondo.<\/p>\n<p>Dan setelah dilakukan penelusuran bersama tim Sentra Gakkumdu, pihak Bawaslu Koltim pun mengakui, bahwa foto Sulkarnain yang viral itu benar terjadi di rumah atau posko pasangan calon Azis-Yosep atau yang dikenal dengan tagline ASMARA. Itu diperkuat dengan adanya pengakuan klarifikasi terhadap beberapa orang pria yang ada didalam foto.<\/p>\n<p>Foto Sulkarnain selaku Kapus Tinondo sudah kali kedua menjadi viral di media sosial Facebook. Pertama, saat deklarasi dan pendaftaran pasangan ASMARA di kantor KPUD Koltim beberapa waktu lalu. Dan kedua, saat musim kampanye pasangan calon sekarang ini.<\/p>\n<p>Foto pertama Sulkarnain memperlihat bagaimana dirinya sedang berpose bersama stafnya yang ketika itu kebanyakan mengenakan baju kaos bergambarkan wajah Abdul Azis, yang tak lain adalah <em>&#8220;big boss&#8221;<\/em> Sulkarnain dan sedang cuti karena ikut kontestasi pilkada.<\/p>\n<p>Foto tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak Bawaslu dalam hal ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tinondo. Proses klarifikasi pun dilakukan, hingga dugaan politik praktis yang dilakukan Sulkarnain diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).<\/p>\n<p>Sangat disayangkan, saat keputusan atau rekomendasi dari BKN turun, foto Sulkarnain kembali viral sedang berada di rumah atau posko Azis-Yosep di Kecamatan Lambandia.<\/p>\n<p>Instruksi dari Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Koltim, Ir.Ari Sismanto sepertinya tidak ada artinya bagi Sulkarnain. Sebab, sebelum foto Sulkarnain menjadi santer di dunia maya, Pjs Ari Sismanto telah mengingatkan kepada seluruh ASN\/PNS Koltim agar tidak terlibat dalam politik praktis alias bersikap netral.<\/p>\n<p>&#8220;Kita sebagai ASN diminta untuk berdiri netral, tidak berpihak ke salah satu kandidat calon. Jadi, tidak usah termakan dengan janji para calon. Yakinlah kalau bapak\/ibu bekerja dengan baik pasti bapak\/ibu semua tidak usah khawatir tidak akan dipakai dalam bekerja. Sekali lagi rekan-rekan jaga kekompakan tidak perlu terkotak-kotak dengan adanya pilkada ini, ASN itu harus netral,&#8221; kata Ari Sismanto dalam sambutannya pada dalam apel gabungan perdana lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim, pada Senin (30\/9), di pelataran halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP).<\/p>\n<p>Seruan yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Ari Sismanto ini sepertinya tidak ada apa-apanya dimata Sulkarnain. Ibarat kata, masuk telinga kanan, keluar telinga kiri.<\/p>\n<p>Bukannya bersikap nurut atas peringatan atasan (Pjs Bupati Ari Sismanto), Sulkarnain malah semakin beraksi atau menjadi-jadi. Sampai-sampai terlihat berani<em> &#8220;pasang badan&#8221;<\/em> dengan berfoto santai di rumah atau posko pasangan calon Azis-Yosep sembari mengacungkan jari jempol satu.<\/p>\n<p>Sulkarnain kini diperhadapkan oleh potensi dugaan pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 71 junto pasal 188.<\/p>\n<p>Dalam pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan: &#8220;Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI\/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain\/Lurah dilarang membuat keputusan dan\/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.<\/p>\n<p>Sementara pasal 188 menyebutkan: &#8220;Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI\/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain\/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan\/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak 6.000.000 (enam juta rupiah)&#8221;.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Senin (21\/10\/2024) besok, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4985,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-4984","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4984","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4984"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4984\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4987,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4984\/revisions\/4987"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4985"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4984"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4984"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4984"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4984"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}