{"id":4975,"date":"2024-10-17T10:46:56","date_gmt":"2024-10-17T03:46:56","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=4975"},"modified":"2024-10-17T10:46:56","modified_gmt":"2024-10-17T03:46:56","slug":"belum-juga-putusan-bkn-datang-malah-kini-kapus-tinondo-kepergok-lagi-mangkal-di-posko-asmara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/belum-juga-putusan-bkn-datang-malah-kini-kapus-tinondo-kepergok-lagi-mangkal-di-posko-asmara\/","title":{"rendered":"Belum juga Putusan BKN Datang, Malah kini Kapus Tinondo Kepergok lagi &#8220;Mangkal&#8221; di Posko ASMARA"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Tinondo, Sulkarnain sepertinya (diduga)<em> &#8220;kepala batu&#8221;<\/em> dengan aturan yang melarang atau mengikat kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis.<\/p>\n<p>Aturan itu sepertinya tidak mempan bagi Sulkarnain. Sebab, belum juga ada putusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis, malah kini Sulkarnain kembali kepergok dalam sebuah foto sedang<em> &#8220;mangkal&#8221;<\/em> di dalam kompleks kediaman sekaligus posko pasangan calon nomor urut 1, Azis-Yosep atau dikenal dengan tagline ASMARA yang terletak di Kecamatan Lambandia.<\/p>\n<p>Foto itu pun beredar dan telah menjadi viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) baru-baru ini.<\/p>\n<p>Tampak dalam foto, Sulkarnain mengenakan topi warna merah, dengan didampingi oleh empat orang pria. Mereka terlihat sedang duduk santai dengan secangkir kopi diatas meja. Satu jari jempol diacungkan Sulkarnain didalam foto.<\/p>\n<p>Belum diketahui secara pasti kapan foto tersebut diambil lalu kemudian menjadi viral di media sosial Facebook.<\/p>\n<p>Beredarnya foto Kapus Tinondo, Sulkarnain ini membuat lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bakal segera <em>&#8220;turun gunung&#8221;.<\/em><\/p>\n<p>Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior SH MH mengatakan, sekiranya manakala ada dugaan pelanggaran ASN dimasa kampanye agar bisa segera untuk dilaporkan, baik langsung di kantor Bawaslu Koltim ataupun juga bisa melalui jajaran adhoc dalam hal ini Panwascam.<\/p>\n<p>&#8220;Pedoman pelaporan yakni Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan. Ketika melapor diperhatikan syarat formil dan materilnya agar laporan bisa diregistrasi. Dan jikalau kemudian ada dugaan tindak pidana pemilihan, akan dibahas lebih lanjut dlm sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang didalamnya terdiri dari pihak bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,&#8221; kata Ian Purnama Junior ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (17\/10\/2024)<\/p>\n<p>Saat ditanya, apakah foto Sulkarnain yang telah viral ini kemudian dapat dijadikan temuan oleh pihak Bawaslu? Ian Purnama menyatakan, apabila tak ada yang melaporkan, maka pihaknya akan menjadikan hal itu sebagai sebuah temuan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami dalam melakukan penanganan pelanggaran berkait temuan dapat kami lakukan penelusuran.Terhadap Kapus Tinondo sementara kami proses dugaan pelanggaran pemilihannya sebelum masa kampanye.Kalau tidak ada yang melaporkan terhadap foto tersebut, jika locus dan tempus delictinya berbeda (masa kampanye), maka kami akan jadikan temuan dan lakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 junto pasal 188. Potensi pidananya menanti,&#8221; tegas Ian Purnama Junior.<\/p>\n<p>Dalam pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan: &#8220;Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI\/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain\/Lurah dilarang membuat keputusan dan\/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon&#8221;<\/p>\n<p>Pasal 188: &#8220;Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI\/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain\/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan\/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak 6.000.000 (enam juta rupiah)&#8221;<\/p>\n<p>Sekedar diketahui pula, pihak Bawaslu Koltim sejauh ini masih menunggu jawaban dari BKN atas dugaan netralitas Kapus Tinondo, Sulkarnain yang diduga dilakukan sebelum masa kampanye.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah kami konfirmasi minggu kemarin, paling lambat akhir bulan ini surat balasan atas penerusan dugaan netralitas Kapus Tinondo (sudah ada balasan BKN),&#8221; ungkap Ian Purnama Junior.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Tinondo, Sulkarnain sepertinya (diduga) &#8220;kepala batu&#8221; dengan aturan&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4976,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-4975","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4975","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4975"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4975\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4977,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4975\/revisions\/4977"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4976"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4975"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4975"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4975"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4975"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}