{"id":4958,"date":"2024-10-13T10:48:08","date_gmt":"2024-10-13T03:48:08","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=4958"},"modified":"2024-10-13T10:48:08","modified_gmt":"2024-10-13T03:48:08","slug":"kejari-kolaka-bakal-segera-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-pembangunan-jembatan-lere-jaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/kejari-kolaka-bakal-segera-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-pembangunan-jembatan-lere-jaya\/","title":{"rendered":"Kejari Kolaka Bakal Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Lere Jaya"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka\/Kolaka Timur (Koltim) terus mendalami dugaan korupsi pada proyek swakelola pembangunan jembatan Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).<\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka\/Koltim, Herlina Rauf SH MH mengatakan, bahwa sebetulnya kasus tersebut sudah lama ditangani. Hanya saja selama ini masih dalam tahap pengumpulan data.<\/p>\n<p>&#8220;Cuma, baru bulan ini sudah cukup (pengumpulan bahan keterangan) untuk ditingkatkan ketahap penyidikan,&#8221; kata Kajari Herlina Rauf saat dikonfirmasi di lapangan tenis, Nur Latamoro, Kelurahan Rate-rate, Minggu (13\/10\/2024).<\/p>\n<p>Dengan naiknya status kasus proyek jembatan Lere Jaya, maka pihak Kejari Kolaka sendiri akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Iya (penetapan tersangka), nanti kami undang (rekan media) untuk konferensi pers ya,&#8221; ujar Herlina mengakhiri wawancara.<\/p>\n<p>Sebagaimana diketahui, proyek swakelola pembangunan jembatan Desa Lere Jaya menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2023 senilai Rp. 682.363.000. Proyek ini mulai dilaksanakan 22 Mei dan berakhir dikerjakan pada 26 Desember 2023.<\/p>\n<p>Kemudian pada Jumat atau tepatnya 29 Desember proyek ini dinyatakan putus kontrak. Artinya, sudah tidak boleh lagi sama sekali ada aktifitas pekerjaan di lokasi proyek pembangunan jembatan.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada penambahan waktu. Berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja) swakelola sampai tanggal 26 Desember 2023. Dan kami telah terbitkan surat pemutusan pada 29 Desember 2023,\u201d kata Dewa Made Ratmawan saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui WhatsApp (WA), Selasa (16\/1\/2024) malam.<\/p>\n<p>\u201cBerhubung setelah waktu pemutusan, kita memasuki libur tahun baru dan setelah itu lanjut dengan persiapan perayaan HUT Koltim, maka kami baru dapat mengagendakan langkah selanjutnya untuk tindaklanjutnya. Rencana kami akan lakukan pemeriksaan bersama minggu depan ini. Karena minggu ini kami masih persiapkan persuratannya. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan untuk saat ini pak,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Kendati telah diputus kontrak, tetapi kenyataannya pihak eksekutan diduga diam-diam<em>\u00a0\u201cmenyusup\u201d\u00a0<\/em>material berupa besi dan semen lalu menggerakkan pekerja merakit buat menambah volume pekerjaan (diakali). Sehingga pada saat tim terpadu turun pengecekan, progres pekerjaan sudah mencapai diatas 70-an persen.<\/p>\n<p>Parahnya lagi, setelah tim terpadu turun malah aktivitas pengecoran plat jembatan tetap dilakukan.<\/p>\n<p>Pihak Kejari Kolaka mengindikasi telah terjadi kerugian negara pada proyek swakelola tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka\/Kolaka Timur (Koltim) terus mendalami dugaan korupsi&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4959,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-4958","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4958","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4958"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4958\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4960,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4958\/revisions\/4960"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4959"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4958"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4958"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4958"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4958"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}